KPU Buru Gelar Pleno Terbuka Penetapan DPS
NAMLEA, Siwalimanews – KPU Kabupaten Buru menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran, sekaligus penetapan daftar pemilih sementara.
Rapat pleno terbuka yang digelar di aula Kantor KPU dan dibuka oleh Ketua Munir Soamole, Rabu sore (5/4), juga dihadiri Komisioner Bawaslu Buru, perwakilan seluruh partai politik peserta pemilu dan para tamu undangan lainnya.
Ketua KPU Munir Soamole menjelaskan, sesuai UU Nomor: 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU RI Nomor: 7 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor: 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dan Keputusan KPU RI Nomor: 27 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri, pada Penyelenggaraan Pemilu 2024, maka KPU Buru menggelar rapat pleno terbuka ini.
“Rapat pleno terbuka ini, tentunya telah dilakukan secara berjenjang oleh perangkat kami yakni PPS yang digelar pada 31 maret 2023 dan menghadirkan seluruh pemangku kepentingan baik parpol tingkat desa dan panwas desa yang adalah jajaran Bawaslu Buru,” ujarnya.
Pleno tingkat desa tersebut menurut Munir adalah, merekap seluruh data pencocokan dan penilitian atau data coklit yang dilaksanakan oleh petugas pemutakhiran daftar pemilih atau pantarlih di 418 TPS yang tersebar di 82 desa pada 10 kecamatan.
Baca Juga: Menilik Perdagangan Pertahanan Indonesia dan Amerika SerikatKe 418 petugas pantarlih tersebut melakukan kegiatan coklit di rumah-rumah penduduk dengan memutakhirkan atau mensinkronisasi DP4 pemerintah dan DPT terakhir pemilu 2018 lalu, kemudian dilanjutkan pleno terbuka rekapitulasi pada tingkat PPK di 10 kecamatan yang digelar pada 1 hingga 2 Apri yang dihadiri oleh stakeholder pemangku kepentngan termasuk pimpinan parpol dan panwascam.
“Sesuai ketentuan atas dasar pleno terbuka yang telah dilaksanakan di semua tingkatan itu, maka hari ini kita berada disini bersama-sama guna melakukan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan sekaligus kita akan menetapkan DPS sebagai cikal bakal akan ditetapkan sebagai DPT pada pemilu 2024,” tandasnya.
Munir juga mengaku, Kabupaten Buru telah mendapat persetujuan KPU RI untuk menambah satu TPS khusus di Lapas Namlea.
“Ini merupakan bentuk tanggungjawab dan upaya kami untuk memudahkan para pemilih dan memberikan pelayanan secara maksimal khususnya kepada saudara-saudara kita yang saat ini jadi warga binaan pada Lapas Namlea,” ujar Munir.
Sementara menyangkut problem data pemilih yang saat ini menjadi isu dan masalah nasional yang menjadi perhatian khusus pimpinan KPU RI. Oleh karena itu KPU Buru diperintahkan secara berjenjang, baik yang diamanatkan dalam PKPU, keputusan KPU maupun edaran KPU dan lain-lain, guna memperbaiki sistem dan proses pendataan di lapangan agar mampu menyuguhkan data pemilih yang mutakhir dan berkualitas serta tertanggungjawab pada pemilu 2024 nanti.
Pada kesempatan ini Munir juga mengajak seluruh peserta rapat untuk bersama-sama berkolaborasi, bersinergi dan saling memberi masukan yang berkaitan dengan perbaikan data pemilih sebelum ditetapkan sebagai DPT pada pemilu 2024 nanti.(S-15)
Tinggalkan Balasan