NAMROLE, Siwalimanews – Jelang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan (Bursel) yang akan berlangsung tanggal 9 Desember nanti, KPU Bursel mengajak semua elemen masyarakat yang telah memiliki hak pilih supaya lebih aktif dalam menanggapi tahapan-tahapan yang sedang berlangsung, salah satunya yaitu pencocokan dan penelitian (Coklit) pemutakhiran data pemilih yang saat ini telah dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Bursel, Syahrif Mahulauw kepada wartawan di Kantor KPU Bursel, Rabu (15/7).

Mahulauw menjelaskan, sesuai tahapan yang telah diatur dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, maka pada tanggal 15 Juli sampai 13 Agustus, pihak KPU telah melakukan coklit ke rumah-rumah warga.

“Hari ini adalah hari pertama tahapan proses coklit. Jadi tahapannya satu bulan dari tanggal 15 Juli sampai 13 Agustus 2020. Petugas PPDP akan door to door ke rumah setiap warga yang namanya terdaftar dalam format A-KWK untuk melakukan coklit sehingga masyarakat diminta untuk dapat merespon dengan baik tahapan ini,” ucap Mahulauw.

Ia menjelaskan, PPDP akan melakukan pencoklitan secara langsung untuk memastikan nama warga atau pemilih yang ada di daftar A-KWK sudah sesuai dengan data pada dokumen identitas yang dimiliki oleh pemilih.

Baca Juga: Perkuat Sinergitas, Kapolda Silaturahmi ke Ombudsman

Selanjutnya, jika nanti ada perbedaan nama, tanggal lahir atau alamat pada dokumen identitas dengan Format A-KWK, maka PPDP akan secara langsung memperbaikinya sesuai dengan dokumen identitas seperti KTP maupun Kartu Keluarga.

Selain itu, kata Mahulauw, PPDP juga telah diinstruksikan untuk serius dan lebih teliti dalam melakukan pencoklitan. Dan hal itu telah disampaikan secara langsung dalam Bintek beberapa waktu lalu yang dihadiri oleh PPK, PPS dan PPDP.

“Jika nanti ditemukan ada warga yang teryata namanya tidak terdaftar di dalam formulir A-KWK atau daftar pemilih tetapi yang bersangukan memiliki identitas kependudukan yang jelas dan sudah memenuhi unsur sebagai seorang pemilih, maka PPDP wajib untuk mengakomodir yang bersangkutan sebagai pemilih baru. Sebab saat ini ada gerakan-gerakan yang dilakukan oleh KPU Republik Indonesia untuk bagaimana kita bisa menjaga hak pilih warga,” ujar Mahulauw. (S-35)