DOBO, Siwalimanews – Ketua DPC partai Nasdem, Udin Belsegaway mengaku tidak mengetahui jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ke­pulauan Aru menetapkan WK, calon legislatif yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Belsegaway yang juga Ketu DPRD Aru ini meng­aku kaget jika salah satu caleg dari partai Nasdem berstatus DPO

“Yang kita tahu yang ber­sangkutan masa taha­nannya sisa satu bu­lan le­bih, tapi statusnya sebagai DPO sama sekali tidak tahu,” ungkap Belsegaway kepada Siwalima di ruang kerjanya, Kamis (7/12).

Dikatakan, partai berpegang pada Surat Kementerian Hukum dan HAM nomor: 178 PK 01.04.04 tahun 2020 tanggal 18 Februari 2020 terkait usulan asimilasi kerja sosial  oleh Kepala Lapas Kelas IIA Padang tanggal 16 Desember 2019.

“Sehingga ketika dia WK men­daftarkan diri ke partai Nasdem, kami terima dan namanya bersama dengan nama Bacaleg lainnya kita kirim ke DPW Nasdem Maluku kemudian ke pusat untuk ditetapkan sebagai ca­leg di Kabupaten Kepulauan Aru,” tuturnya.

Baca Juga: Penyelenggara Pemilu di Malteng Diminta Netral

Dikatakan, Pada prinsipnya, partai menerima siapapun yang mendaftar sebagai anggota partai, selanjutnya partai mengajukan dokumen per­syaratan pendaftaran ke KPU Aru sebagaimana nama-nama yang telah ditetapkan oleh DPP Nasdem.

Terkait dengan informasi WK berstatus sebagai DPO itu tanggung jawab atau tugasnya KPU untuk da­lam melakukan pemeriksaan berkas hingga verifikasi faktual terhadap dokumen persyaratan yang diajukan partai. “Kalaupun ada surat pem­beritahuan dari Bawaslu Aru kepada KPU, maka tugas KPU untuk me­ngecek informasi tersebut apakah benar atau tidak,”ungkapnya.

Dikatakan, bila nanti putusan Bawaslu Aru terkait hal ini, lalu dirinya di coret, maka jujur partai sangat rugi atau kehilangan banyak suara, karena dirinya juga mempu­nyai basis jelas di dapil tersebut.

Tetapkan DPO Sebagai Caleg

Diduga KPU Aru menetapkan sa­lah satu calon legilslatif (caleg) atas nama WT dengan status sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Berdasarkan data maupun pene­lusuran Siwalima, di ketahui salah satu caleg dari Partai Nasdem pada dapil III, WT merupakan buronan yang sudah diterbitkan sebagai DPO dari Lapas kelas IIA Padang Suma­tera Barat.

WT diduga merupakan terpidana dalam kasus Tipikor dan merupakan warga binaan Lapas Kelas IIA sejak 24 Desember 2018 dan pada tanggal 7 Maret 2020 dirinya melarikan diri dari lapas kelas IIA Padang.

Berdasarkan sistem data base permasyarakatan (SDP), WK masih memiliki sisa masa pidana 1 bulan 3 hari terhitung dari tanggal ekspirasi akhir 9 April 2020.

Terkait status salah satu caleg ter­sebut yang sudah ditetapkan KPU Aru dalam DCT, Ketua KPU Aru, Mustafa Darakay ketika dikonfir­masi Siwalima, Selasa (5/12) melalui hubungan telepon selulernya me­gaku ditipu oleh yang bersangkutan karena tidak jujur menyampaikan latar belakangnya.

Dikatakan, mulai dari masa pro­ses pendaftaran kemudian dilakukan verifikasi terhadap administrasi ke­mudian sampai DCT lalu diumumkan kepada masyarakat itu tidak ada tanggapan, kemudian proses pen­cermatan KPU tidak pernah me­nemukan dokumen calon yang bersangkutan yang menyatakan secara jujur.

“Yang KPU tahu itu ada tiga calon yang menyampaikan secara terbuka latar belakangnya, yakni Yermina Larwuy, Heny Awal dan Stanlizius Suarlebit dan itu seluruh dokumen-dokumen yang disitus dalam persyaratan calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Aru disampaikan,” jelasnya.

Kata dia, hal ini dijadikan sebagai temuan pelanggaran administrasi oleh Bawaslu Aru, namun Bawaslu juga harus tahu dalam PKPU mereka bisa melaporkan peserta pemilu, sementara pada posisi ini juga KPU Aru tertipu oleh caleg tersebut yang tidak jujur menyampaikan latar belakangnya.

“Olehnya kami merasa kecewa pada teman-teman Bawaslu, bukan kecewa apa tetapi pertama bawa pada teman-teman Bawaslu menilai pelanggaran administrasi ini dila­-kukan KPU, sementara Ba­waslu tidak cermati menerapkan PKPU, karena dalam PKPU itu Bawaslu bisa melaporkan peserta yang terindikasi melakukan pelanggaran administrasi, kenapa saya bilang begitu, karena KPU saja di tipu dan juga korban akibat ketidak jujuran calon tersebut,” tuturnya.

Dikatakan, dan hal ini KPU mela­-kukan pelanggaran administrasi yang mana, karena KPU melakukan semua proses hingga verifikasi itu berdasarkan dokumen bukan berdasarkan isu-isu. (S-11)