TIAKUR, Siwalimanews – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Barat Daya melaksanakan rapat pleno rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum Tahun 2024, yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Kabupaten MBD, Selasa (20/6).

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Barat Daya, Kristian Talupoor, mengatakan, sesuai dengan ketentuan per-UU, sehingga KPU ada dalam tahapan rekapitulasi dan penetapan DPT Kabupaten MBD untuk Pemilihan Umum tahun 2024.

Dikatakan, kegiatan rekapitulasi yang dilaksanakan ini adalah suatu kegiatan yang merupakan puncak dari seluruh tahapan pemutahiran data yang selama ini telah dilakukan KPU MBD.

Dasar hukum berkaitan dengan kegiatan ini diantaranya UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum pasal 204 yang menyebutkan bahwa KPU Kabupaten Kota mela­kukan pemkutairan data pemiluh berdasarkan daftar pemilih, data pemilu terakhir yang dimutahirkan secara berkelanjutan.

Kemudian data pemiluh KPU Kabupaten/Kota diselesaikan paling lama tiga bulan setelah diterimanya data penduduk potensial pemiluh sebagaimana dimaksud dalam pasal 201 ayat 6.

Baca Juga: Jemris: Panwascam Harus Lebih Siap

“Dalam melaksanakan pemuta­hiran data pemilih, KPU kabupaten/kota dibantu oleh pantarlih, PPS dan PPK. Dalam melaksanakan pemuta­hiran data pemilih, pantarlih memberikan kepada pemilih tanda bukti telah terdaftar sebagai pemilih. Hasil pemuktairan data pemilih digunakan sebagai bahan penyu­sunan daftar pemilih,” akuinya.

Selanjutnya, menurut Kristian Talupoor, pada pasal 218 menyebutkan KPU dan KPU kabupaten/kota dalam menyediakan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap memberi sistem informasi data pemilih yang dapat terintegrasi dengan sistem informasi administrasi kependudukan.

“KPU dan KPU kabupaten/kota wajib memelihara pemutahiran data pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat 1. Selanjutnya ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi data pemilih diatur dalam peraturan KPU,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Kristian Talupoor, Peraturan KPU nomor 7 tahun 2023 tantang penyusunan daftar pemilih yang sebagaimana mengubah peraturan KPU nomor 7 tahun 2022 pasal 103 yang menyebutkan antara lain KPU Kabupaten Kota melaku­kan rekapitulasi daftar pemilih tetap di Kabupaten Kota. Pasal 104 KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapi­-tulasi dan penetapan DPT sebagai­mana dimaksud dalam pasal 103 menuangkan data formoril model A.

Sementara peserta rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud terdiri atas PPK, Bawaslu kabupatan, peserta pemiluh tingkat kabupaten/kota, TNI, Polri dan perangkat pemilihan daerah tingkat Kabupaten/Kota. Peserta dapat memberikan masukan, jika terdaftar kekeliruan dan proses hasil rekapitulasi disertati dengan bukti dokumen autentik.

“KPU Kabupaten Kota menindaklanjuti masukan dan tanggapan sebagaimna dimaksud, jika dokumen yang ditunjukan terbukti benar. Dan hasil rapat pleno terbuka dituangkan dalam berita acara yang ditanda tangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota,”  pungkasnya. (Mg-2)