DOBO, Siwalimanews –  KPU Aru menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara  pada Pemilu 2024 mendatang.

Ketua KPU Aru Mustafa Darakay mengatakan, pelaksanaan kegiatan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS pada pemilu mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Tahapan rekapitulasi tingkat Panitia Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Kecamatan telah selesai, kini daftar pemilih tersebut dibahas kembali ditingkat kabupaten, sebagaimana jenjang penyusunan ditetapkan dalam peraturan KPU.

“Pelaksanaan pleno terkait data pemilih dilaksanakan secara berjenjang, mulai dari Pantarlih, PPS, PPK sampai pada tingkat KPU, yang sementara dilaksanakan pada saat ini,” ungkap Darakay dalam sambutannya saat membuak rapt pelono itu di salah satu hotel di Kota Dobo, Rabu (5/4).

Darakaky juga mengajak para pihak terlibat dalam rapat pleno tersebut, agar selalu menjaga kesejukan dan selalu mengedepankan musyawarah menyampaikan pendapat maupun sanggahan.

Baca Juga: Tagih Janji Nazaruddin, Besok Komisi IV Tinjau RSUD Haulussy

“Kami berharap teman-teman partai politik dapat bersama-sama mengawal seluruh proses penghitungan daftar pemilih sehingga adanya masukan-masukan yang sifatnya memperkaya proses penyusunan daftar pemilih, baik di tingkat desa, kecamatan, maupun Kabupaten,” pintanya.

Untuk diketahui rapat pleno itu dipimpin Ketua KPU Aru Mustafa Darakay didampingi tiga anggota Komisioner masing-masing, Yoseph Sudarso Labok, Tina Fhita Putnarubun dan Moh Adjir Kadir, dan dihadiri perwakilan dari TNI-Polri, Forkopimda Aru, perwakilan parpol, perwakilan Pemkab Aru, Lapas Kelas III Dobo dan seluruh PPK pada 10 kecamatan se-Kabupaten Aru.(S-11)