DOBO, Siwalimanews – Hingga hari ini, KPU Kabupaten Aru, belum juga membayar honorarium Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara untuk bulan Januari 2021 sesuai SK tugas mereka.

Tindakan KPU Aru ini secara langsung mengabaikan instruksi sSkjen KPU RI yang memerintahkan melalui KPU Provinsi Maluku untuk bersama KPU Aru menyelesaikan (membayar) hak-hak para penyelenggara adhoc PPK dan PPS satu bulan terakhir pada pilkada 2020 kemarin.

Berdasarkan surat KPU RI Nomor : 367/PP.04.2-SD/01/SJ/II/2021 tertanggal 26 Februari 2021 bersifat penting dengan perihal, tanggapan penyampaian surat tembusan penyelenggaran adhoc Kabupaten Kepulauan Aru

Menindak lanjuti surat tembusan penyelenggara adhoc PPK, PPS Kabupaten Aru: Nomor 03/Ad-Hoc/PPK-PPS/II/2021 tanggal 1 Februari 2021 perihal surat tembusan, bersama ini disampaikan, KPU Provinsi segera menindaklanjuti permasalahan sebagaimana dimaksud dalam pokok surat dan berkoordinasi dengan KPU Aru dalam menyelesaikan permasalahan pembayaran penyelenggara adhoc pada bulan Januari 2021 yang belum diselesaikan pembayarannya.

Selain itu KPU Maluku dimintakan untuk menyelesaikan masalah dimaksud sampai selesai dan melaporkan perkembangan permasalahan kepada KPU RI cq Sekretariat Jenderal.

Baca Juga: Gerindra Malteng Tantang Sikap Ruhunussa

Terkait dengan permasalahan tersebut, Sekretaris KPU Aru, Agustinus Ruhulessyn mengaku tidak mengetahui surat Sekjen KPU RI.

“Kalau terkait dengan surat balasan dari KPU RI untuk menindaklanjuti permasalahan pembayaran honor PPK dan PPS, sampai hari ini saya tidak tahu, tolong cek ke pa Ketua KPU Aru, Mustafa Darakay,” ungkap Ruhulessyn.

Sementara itu, Ketua KPU Aru Mustafa Darakay yang coba dikonfirmasi Siwalimanews terkait instuksi Sekjen KPU RI tak dapat dihubungi lantaran telpon selulernya tidak aktif. (S-25)