KPK Warning Pemkab Malteng Jangan Korupsi
AMBON, Siwalimanews – Kepala satuan tugas (Kasatgas) Komisi Pemberantasan Korupsi Korsub wilayah V meliputi Maluku, Papua, Maluku Utara, Sulawesi, Dian Patria mengingatkan seluruh pejabat Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah agar berpikir panjang sebelum nekat melakukan korupsi.
“Saya ingatkan, kadarluarsa perbuatan pidana korupsi itu 18 tahun, jangan “kepala batu”, jangan sampai tidak bisa menikmati masa pensiun dengan tenang,” ungkapnya kepada wartawan usai kegiatan akselerasi pencegahan tindak pidana korupsi lingkup Pemkab Malteng,Rabu (6/12).
Patria mengakui, APBD Malteng tergolong kecil karenanya mesti dikelola dengan prinsip akuntabel.
“Kami perlu ingatkan umumnya untuk wilayah Indonesia Timur, termasuk Malteng masih mengharapkan bantuan dana dari Pemerintah Pusat. Jangan sampai kemudian dana yang sudah kecil itu kembali di kerok lagi, ya ada pemaksaan pokir plus anggota dewan,bagi bagi projek dan seterusnya,” tandasnya.
Dikatakan, kondisi daerah dengan kemampuan anggaran yang kecil seperti Kabupaten Malteng,mestinya harus dikelola dengan baik, tidak memaksakan diri lantas harus berupaya mengeruknya.
Baca Juga: Kejati Diminta Komitmen Periksa Sekda Maluku“Harus hati-hati jangan paksakan sesuatu yang melanggar aturan. Mestinya pejabat di daerah ini lebih inovatif mendatangkan pendapatan dengan memaksimalkan seluruh potensi yang ada di daerah,” ujarnya.
Kata Patria, pihaknya akan mencoba membantu Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah untuk memaksimalkan pendapatan pajak dan retribusi daerah.
“Kami contohkan Kabupaten Manggarai Barat. Disana, mereka sudah punya Perda terbaru untuk memungut pajak dari usaha diatas tanah dan diatas air. Hasilnya luar biasa per tahun puluhan miliar masuk untuk bangun daerah. Kami lihat di Malteng punya potensi itu untuk menggerakkan pencapaian target PAD,” ujarnya.
Selain mengingatkan pejabat pemerintah dan DPRD Malteng untuk menghindari tindak pidana korupsi, Patria pun meminta Pemkab Malteng tegas terhadap penguasa aset daerah oleh mantan pejabat di daerah bergelar Pamahanu-Nusa itu.
“Soal penguasaan aset daerah oleh mantan pejabat, ya kalau masih kepala batu, sikat saja. Saya juga sudah tegaskan tadi hajar saja dengan penggelapan aset. Jangan biarkan,” tegasnya. (S-17)
Tinggalkan Balasan