Terbukti Korupsi, Dua Pejabat Desa Tial Divonis Ringan
AMBON, Siwalimanews – Penjabat Kepala Desa Tial, Djamal Tuarita dan Sekretaris Desa, Samuraja Difinubun divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (7/12)
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Djamal Tuarita alias Jamal alias Jems oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun, dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ungkap Ketua Majelis hakim, Martha Maitimu yang didampingi dua hakim anggota lainnya.
Majelis hakim dalam pertimbangan nya menyatakan Terdakwa Djamal Tuarita alias Jamal alias Jems telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi “secara bersama-sama dan berlanjut” sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
Selain pidana penjara Tuarita juga dihukum dengan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti Rp486.890.317,38.
Sedangkan terdakwa Sekretaris Desa Tial, Samuraja Difinubun alias Teko terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidair
Baca Juga: Berkas Tersangka Korupsi Pasar Langgur Masuk JPU“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Samuraja dengan pidana 1 Tahun 10 bulan dengan Rp200 juga dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Hakim menyatakan, akibat perbuatan para terdakwa secara bersama-sama dengan Neny Rolobessy alias Neni dikurangkan sepenuhnya dengan titipan uang sebesar Rp 87.225.000,00 pada Rekening Nomor: 186-00-04120693 RPL 061 PN AMBON Klas 1A pada Bank Mandiri Ambon tanggal 10 Juli 2023 sebagaimana Berita Acara Penitipan barang Bukti tertanggal 10 Juli 2023, sehingga sisa uang pengganti sebesar Rp 399.665.317,38 yang harus dibebankan kepada terdakwa TuaPenjabat Kades Tial, bersama-sama dengan Sekretaris desa dan Neni Rolobessy, sehingga masing-masing dibebani uang pengganti sebesar Rp 133.221.772,46 yang dikurangkan dengan pengembalian kerugian keuangan negara dari terdakwa sebesar Rp132 juta sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan terdakwa Tuarita sebesar Rp1.221.772
dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 bulan;
Hakim menyatakan terdakwa Samuraja Difinubun alias Samuraja membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp486. 890.317,38 yang dikurangkan dengan pengembalian kerugian keuangan negara dari pihak ketiga sebesar Rp 87.225.000,00. Sehingga sisa kerugian keuangan negara menjadi Rp.399.665.317,00 yang dibebankan kepada terdakwa Samuraja Difinubun,Neny Rolobessy masing-masing sebesar Rp133.221. 772,00 dan dikurangkan dengan pengembalian kerugian keuangan negara dari terdakwa Rp16.000. 000,00 sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa Rp117.221.772,00 dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 bulan.
Usai mendengarkan Vonis Hakim, Baik JPU dan juga Terdakwa menyatakan pikir pikir. (S-26)
Tinggalkan Balasan