AMBON, Siwalimanews – Penjabat Kepala Desa Tial, Djamal Tuarita dan Sekretaris Desa, Samuraja Difinubun divonis ringan oleh majelis hakim Peng­adilan Tipikor Ambon, Kamis (7/12)

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Djamal Tuarita  alias Jamal alias Jems  oleh karena itu de­ngan pidana penjara se­lama 1 tahun, dan denda sejumlah Rp200 juta de­ngan ketentuan apabila denda tersebut tidak diba­yar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ungkap Ketua Majelis hakim, Martha Maitimu yang di­dampingi dua hakim anggota lain­nya.

Majelis hakim dalam pertim­bangan nya menyatakan Terdakwa Djamal Tuarita  alias Jamal alias Jems telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi “secara ber­sama-sama dan berlanjut” sebagai­mana dalam dakwaan Subsidair;

Selain pidana penjara Tuarita juga dihukum dengan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti Rp486.890.317,38.

Sedangkan terdakwa Sekretaris Desa Tial, Samuraja Difinubun alias Teko terbukti secara sah dan me­nyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara ber­sama-sama dan berlanjut sebagai­mana dalam dakwaan subsidair

Baca Juga: KPK Warning Pemkab Malteng Jangan Korupsi

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Samuraja dengan pidana 1 Tahun 10 bulan dengan Rp200 juga dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3  bulan.

Hakim menyatakan, akibat per­buatan para terdakwa secara ber­sama-sama dengan Neny Rolo­bessy alias Neni  dikurangkan sepe­nuhnya dengan titipan uang sebe­sar Rp 87.225.000,00 pada Rekening Nomor: 186-00-04120693 RPL 061 PN AMBON Klas 1A pada Bank Mandiri Ambon tanggal 10 Juli 2023 sebagaimana Berita Acara Penitipan barang Bukti tertanggal 10 Juli 2023, sehingga sisa uang pengganti sebesar Rp 399.665.317,38  yang harus dibebankan kepada terdakwa TuaPenjabat Kades Tial, bersama-sama dengan Sekretaris desa dan Neni Rolobessy, sehingga masing-masing dibebani uang pengganti sebesar Rp 133.221.772,46 yang dikurangkan dengan pengembalian kerugian keuangan negara dari terdakwa sebesar Rp132 juta se­hingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan terdakwa Tuarita sebesar Rp1.221.772

dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1  bulan;

Hakim menyatakan terdakwa Samuraja Difinubun alias Samuraja  membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp486. 890.317,38 yang dikurangkan de­ngan pengembalian kerugian ke­uangan negara dari pihak ketiga sebesar Rp 87.225.000,00. Sehingga sisa kerugian keuangan negara menjadi Rp.399.665.317,00  yang dibebankan kepada terdakwa Samu­raja Difinubun,Neny Rolobessy masing-masing sebesar Rp133.221. 772,00 dan dikurangkan dengan pengembalian kerugian keuangan negara dari terdakwa Rp16.000. 000,00 sehingga sisa uang peng­ganti yang harus dibayar oleh terdakwa Rp117.221.772,00  dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1  bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mem­punyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 bulan.

Usai mendengarkan Vonis Hakim, Baik JPU dan juga Terdakwa menyatakan pikir pikir. (S-26)