AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Ambon mengungkapkan peran terdakwa dalam kasus kepemilikan 1 pohon ganja.

Terdakwa Sofyan Mulud terbukti melakukan pelanggaran terhadap pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (30/1) dipimpin Hakim Ketua Orpa Marthina itu JPU menyebutkan terdakwa ditangkap Minggu (26/11) 2023 sekitar pukul 20.00 WIT di tempat kejadian perkara Rumah Sakit Bhayangkara Ambon.

Menurut JPU, pada hari Minggu (26/11) 2023 sekitar pukul 16.00 WIT petugas polisi M.Kurniadi H Ombi dan tim sementara melakukan penyelidikan di daerah Poka dan sekitar.

Tepat pukul 18.00 WIT saksi M.Kurniadi H. Ombi bersama tim mendapatkan informasi dari informan bahwa akan ada transaksi Narkotika di daerah Batu Merah.

Baca Juga: Cabuli Anak, Hakim Vonis Pemuda Ini 11 Tahun Penjara

Lanjutnya saksi M.Kurniadi H Ombi juga menerima informasi dari informan yang menyampaikan ciri-ciri dari orang yang mencurigakan. Selanjutnya saksi M.Kurniadi H Ombi bersama rekan menuju ke lokasi yang disampaikan oleh informan.

“Sekitar pukul 19.00 WIT saksi M.Kurniadi H. Ombi bersama rekan melakukan pengamatan di sekitar Jembatan Batu Merah,” terang JPU.

Selanjutnya pada pukul 20.00 WIT, saksi M.Kurniadi bersama rekan Beltrond A. Keliduan dan saksi Ardiansyah Derlean melihat seorang laki-laki yang memiliki ciri-ciri hampir sama seperti yang disampaikan oleh informan sedang mengendarai sepeda motor dan berboncengan dengan seorang anak laki-laki.

Saksi M.Kurniadi H Ombi bersama rekan tim berkoordinasi dengan informan guna memastikan cirri-ciri orang tersebut yang adalah terdakwa.

“Usai ditahan terdakwa dilakukan tes urine dan terbukti benar bahwa dirinya menggunakan narkoba berdasarkan hasil pengujian tanggal 30 November 2023  adalah Narkotika golongan I (positif) sesuai dengan lampiran I daftar narkotika golongan I poin & Undang-Undang Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Perbuatan yerdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 111 ayat (1) Undang- undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (S-26)