AMBON, Siwalimanews – David Marthin Fautngijanan dituntut pidana penjara selama 7 tahun dengan subsider 3 bulan penjara dan denda Rp 800 juta. Pemuda berusia 18 tahun ini, terbukti bersalah menjadi perantara jual beli narkotika jenis ganja seberat 6,57 gram.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tujuh tahun pidana penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum, S. Pentury di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa, 19 Januari 2021.

Pentury mengatakan berdasarkan fakta persidangan hingga barang bukti, jaksa meyakini unsur dakwaan kepada terdakwa sudah terpenuhi sehingga terbukti melanggar pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki menyimpan narkotika jenis ganja,” kata Pentury.

Selain itu kata Pentury, terdakwa juga terbukti mengkonsumsi narkoba jenis ganja berdasarkan barang bukti di persidangan. Terdakwa terbukti positif menggunakan ganja dengan bukti

Baca Juga: Jaksa Tunggu Audit APIP Usut ADD & DD Saleman 2,7 M

keterangan dari laboratorium Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Jenny Tulak menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa. Untuk diketahui, pemuda berusia 18 tahun itu tertangkap pada Jumat tanggal 14 Agustus, tahun lalu. Dia tertangkap tepat di depan Indomaret Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Penangkapan terhadapnya karena ada informasi dari informan yang mengatakan, akan ada transaksi narkotika di sekitar lokasi tersebut. Saat tertangkap, terdakwa memiliki satu paket narkotika jenis ganja di saku celana depan sebelah kiri. Ganja itu dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran sedang dan disimpan dalam amplop putih.

David mengaku menjadi perantara jual beli barang terlarang itu demi sebotol sopi dan sebungkus rokok. Awalnya, David mendapat pesanan dari temannya bernama Gilang melalui WhatsApp. Gilang langsung mengirimkan uang sebesar Rp. 1,5 juta kepadanya.

Selanjutnya, David melakukan transaksi dengan Calvin. Namun, dia tertangkap sebelum menyerahkan paket ganja itu. (S-49)