AMBON, Siwalimanews – Meskipun penggu­naan tapping box atau alat perekam penca­tatan pajak ditiap restoran dan kafe terkoneksi de­ngan command center, namun peluang dugaan kebocoran dalam penyetoran pajak 10 persen yang ditarik dari setiap nilai tran­saksi pelanggan resto­ran maupun kafe cu­kup besar.

Untuk mengantisi­pasinya, pekan lalu, Tim Koordinasi Su­per­visi dan Pencegahan (Kopsurgah) KPK Wilayah Maluku dan Papua, bersama Pemerintah Kota Ambon  me­lakukan uji petik terhadap restoran dan kafe yang ada di Kota Ambon.

Tidak tanggung-tanggung, Penjabat Walikota Ambon, Bodewin M Wattimena langsung turun tangan. Wattimena bersama organisasi perangkat daerah terkait melakukan uji petik terhadap restoran dan kafe dengan mengambil sampel Restoran Imperial di Jalan Diponegoro dan Kafe Pelangi yang terletak di Jalan Soa Bali Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.

Ketua Tim Kopsurgah KPK, Dian Ali kepada pers mengatakan, lang­kah tersebut diambil untuk menge­cek penggunaan tapping box atau alat perekam pencatatan pajak ditiap kafe dan restoran yang terkoneksi dengan command center.

Pasalnya selama ini ada dugaan kebocoran dalam penyetoran pajak 10 persen yang ditarik dari setiap nilai transaksi pelanggan.

Baca Juga: Jembatan di SBT Nyaris Ambruk, Akses Jalan Lumpuh Total

“Pemerintah daerah khususnya Kota Ambon sangat membutuhkan peningkatan pajak daerah. Jangan sampai ada kebocoran karena keti­daktaatan wajib pajak dan petugas nakal, lewat sistem tapping box. Karena dari hasil pantauan di Dashboard command center, ternyata ada kafe dan restoran yang termasuk besar, transaksi pajaknya tidak masuk akal,” kata Dian Ali.

Dalam pantauan tim, selama ini di sejumlah restoran dan kafe besar transaksi pajak yang terbaca paling banyak hanya 6 transaksi. Hal ini yang disebut tidak masuk akal.

“Ini pasti ada sesuatu, sehingga kita perlu untuk turun langsung mengecek ke objek-objek pajak,” ujarnya.

Menurut Dian Ali, setelah dilaku­kan pemantauan, ternyata transaksi yang tercatat tidak di tapping box, tidak real time alias delay. Hal ini dikonfirmasi pula oleh pihak bank penerima setoran pajak.

“Jadi transaksi hari ini bisa dilihat tiga hari kemudian. Sehingga kami minta nanti dipastikan lagi penca­tatan transaksinya harus sesuai, dan harus real time,” ungkapnya.

Langkah tersebut bertujuan agar pencatatan transaksi pajak lebih akurat. Disamping itu Pemerintah Kota Ambon juga harus inovatif, dimana diperlukan pemasangan CCTV pada kafe dan restoran yang akan dikoneksikan dengan command center Pemkot Ambon.

Dian Ali berharap, uji petik yang dilakukan pihaknya bersama Peme­rintah Kota Ambon, sekaligus men­sosialisasikan objek-objek pajak, dan sudah ada dukungan dari ma­najemen kafe untuk mengko­neksi­kan CCTV dengan command center, sehingga bisa dipantau pengunjung yang datang.

Sementara itu, Penjabat Walikota, Bodewin Wattimena mengatakan, apa yang dilakukan pihaknya bersama KPK sebagai bentuk upaya peningkatan PAD yang merupakan salah satu dari 11 kebijakan prioritas yang digagasnya yakni intensifikasi dan ekstenisifikasi.

“Dan hasilnya, di Kafe Pelangi, sudah patuh kewajiban, karena itu kita tunggu pencatatan transaksi­nya. Karena tidak real time. Jadi ini bukan untuk mencari kesalahan mereka,  tapi untuk memberikan bim­bingan agar lebih patuh pajak,” tandas Wattimena.

Ditutup

Dalam waktu dekat Peraturan Walikota akan diterbitkan terkait pajak restoran dan kafe. Nantinya jika Perwali sudah terbit, pengusaha restoran dan kafe tidak boleh main kucing-kucingan lagi.

Penjabat Walikota Ambon, Bode­win M Wattimena mengancam, akan menutup aktivitas usaha tersebut dengan mencabut ijin usahanya jika kedapatan tidak patuh terhadap pajak 10 persen tersebut.

“Peraturan Wali Kota (Perwali) yang akan diterbitkan dalam waktu dekat, akan menjadi dasar dalam penindakan pemerintah kota terha­dap para pelaku usaha yang tidak bisa bekerjasama untuk membantu pemerintah dalam peningkatan PAD, melalui penyetoran pajak,” ujarnya.

Ia mengatakan, dalam Perwali jelas, bahwa sanksi yang akan diberikan bagi para pelaku usaha bandel, berupa teguran hingga penutupan tempat usaha.

“Bantu pemerintah dengan pungutan pajak 10 persen, melalui tapping box atau alat pencatatan pajak yang ditempatkan. Karena, data yang kita lihat dicommand center, itu ada kafe dan restoran yang tidak hidupkan tapping box. 10 persen itukan dari masyarakat, pemilik usaha tinggal menagih dan menyetor kepada pemerintah,” imbuhnya. (S-25)