AMBON, Siwalimanews – KPK intens memeriksa saksi terkait keterlibatan mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy yang tersandung kasus suap dan TPPU.

Bukti intens tim penyidik KPK, setelah memeriksa 9 saksi pada Kamis (11/8), kembali Jumat (12/8) lembaga anti rasuah itu memeriksa 10 saksi.

“Hari ini (12/8) pemeriksaan saksi TPK dan TPPU  persetujuan prinsip pembangunan Gerai Alfamidi Tahun 2020 di Pemerintahan Kota Ambon. Tersangka RL dkk,” ungkap Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam rilisnya kepada Siwalima, Sabtu (13/8).

Dia mengungkap, pemeriksaan dilakukan pada dua tempat yang berbeda. Untuk tiga saksi diperiksa di Kantor KPK, Jalan Kuningan Per­sada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Mereka yang diperiksa yaitu, Maria Chandra Pical (swasta), Maria Marrisca Cheryll (Marketing Comu­nication Pt Gamk Garment Manufacturing) dan Harianto Khoe (swasta).

Baca Juga: Bidik Suap & TPPU RL, Lagi KPK Periksa 9 Saksi

Sementara 7 saksi diperiksa di Kantor Markas Komando Satuan Bri­mob Polda Maluku, Jalan Jen­deral Sudirman, Tantui, Ambon yaitu,  Mansur Banda (swasta), Ju­lian Kurniawan, (Direktur PT Kristal Kurnia Jaya) dan Fridolin Billardo Salahessy (Direktur PT. Bakung Permai Abadi).

Berikutnya, lembaga anti rasuah itu juga memeriksa, Ivonny AW Latuputty (PNS), Fitriani Mual (PNS), Budi Hastuti (PNS) dan Feby Elisabeth Maitimu (PNS).

Bungkam

Sementara itu, ketika dikonfirmasi terkait dengan perpanjang masa pe­nahanan RL yang sudah selesai pada 10 Agustus 2022 lalu, juru bi­cara KPK ini bungkam.

KPK sebelumnya perpanjang masa penahanan mantan Ketua DPRD Maluku dari tanggal 12 Juli sampai 10 Agustus 2022.

Namun sampai dengan saat ini, belum diperoleh kepastian apakah lembaga anti rasuah itu sudah perpanjang masa penahanan RL.

Ali Fikri yang dikonfirmasi sejak Rabu (10/8) hingga Minggu (14/8) bungkam, pesan WA yang dikirim hanya dibaca saja tetapi tidak di­balas.

Aturan

Sesuai amanah Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP yaitu: Perintah pe­nahanan yang diberikan oleh pe­nyidik sebagaimana dimaksud dalam pasal 20, hanya berlaku paling lama 20 hari; Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diper­lukan guna kepentingan pemerik­saan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum yang berwenang untuk paling lama 40 hari.

Ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan (2) ini menjelaskan, batas waktu masa penahanan untuk keseluruhan pemeriksaan tersangka oleh penyi­dik yaitu 60 hari, dan yang berwe­nang memperpanjang masa penaha­nan adalah penuntut umum.

Namun apabila pemeriksaan melewati jangka waktu maksimum yang telah ditentukan maka penyidik harus mengeluarkan tersangka dari tahanan “demi hukum” atau dengan sendirinya penahanan terhadap ter­sangka batal menurut hukum.

Untuk batas waktu masa penaha­nan yang dimiliki penuntut umum di istansi Kejaksaaan sebagaimana amanah Pasal 25 ayat (1) dan (2) KUHAP yaitu: Perintah penatahan yang diberikan oleh penuntut umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 20, hanya berlaku paling lama 20 hari; Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila di­perlukan guna kepentingan peme­riksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang untuk paling lama 30  hari. Dari ketentuan di atas, batas waktu maksimum yang dimiliki penuntut umum untuk me­lakukan penahanan terhadap Ter­dak­wa yaitu 50 hari dan yang ber­wenang memperpanjang masa penahanan yaitu Ketua Pengadilan Negeri. Namun setelah lewat batas waktu masa penahanan yang diten­tukan KUHAP, siap atau tidak siap pemeriksaan terhadap Terdakwa harus dikeluarkan dari penahanan “demi hukum”.

Pengeluaran demi hukum ini adalah tanpa syarat dan prosedur.

Sayangnya juru bicara KPK tak transparan soal perpanjang pena­hanan RL.

Blokir Rekening

Seperti diberitakan, rekening bank penguasa Kota Ambon itu sudah diblokir, pasca dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Langkah pemblokiran dilakukan, setelah lembaga anti rasuah tersebut menemukan sejumlah bukti-bukti yang memperkuat adanya dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang RL.

“KPK blokir rekening pak Ris dan akan-anaknya, karena ada bukti aliran dana,” kata sumber yang dekat dengan KPK, Kamis (19/5) lalu.

Menurut sumber yang wanti-wanti namanya tidak dikorankan, dengan pemblokiran rekening tersebut, maka secara otomatis seluruh transaksi perbankan sudah tak bisa dilakukan.

“Kalau blokir di satu bank, maka otomatis bank lainnya juga ikut terblokir,” tambah sumber itu.

Sementara itu, juru bicara KPK Ali Fikri yang dikonfirmasi Siwalima soal pembokiran rekening RL belum merespon panggilan telepon selulernya.

Temukan Bukti Fee

Hingga saat ini KPK masih terus mencari bukti dugaan suap RL pada proyek yang dibiayan APBD Kota Ambon, kurun 2011-2022.

Setelah menggeledah rumah dinas orang nomor satu di Karang Panjang Ambon dan rumah pribadi di Kayu Putih, Rabu (18/5) serta Dinas PU, PTSP, tim penyidik KPK menemukan berbagai dokumen antara terkait berbagai usulan dan persetujuan izin proyek disertai catatan dugaan penentuan nilai fee proyek yang diduga diatur RL.

“Tim Penyidik KPK, Rabu (18/5) telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan didua SKPD Pemkot Ambon yaitu kantor Dinas PU dan kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” kata Fikri.

Diungkapkan, pada Dinas PU dan DPMPTSP, KPK menemukan persetujuan izin proyek dan catatan disertai penentukan nilai fee proyek.

“Di dua lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen antara terkait berbagai usulan dan persetujuan izin proyek disertai catatan dugaan penentuaan nilai fee proyek,” katanya.

Dia menegaskan, bukti-bukti tersebut akan dianalisasi dan disita untuk selanjutnya dipanggil pihak-pihak terkait.

Resmi Ditahan

Seperti diberitakan, setelah dijemput paksa dan menjalani proses pemeriksaan, akhirnya KPK menahan RL di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Selain RL, KPK juga menahan tersangka Andrew Erin Hehanussa, pegawai honorer Pemkot Ambon di Rutan KPK pada Kavling C1.

“AR disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1l hurif a atau pasal 5 ayat (1) hurif b atau padal 13 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahuh 1999 tentang Pemberantasan Korupsi,” jelas Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/5) malam lalu.

Ali Fikri menambahkan, untuk tersangka RL dan Amril, Kepala Perwakilan Alfamidi disangkakan melanggar pasak 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

KPK dalam konstruksi perkara menyebutkan, dalam kurun waktu tahun 2020 RL yang menjabat Walikota Ambon periode 2017 sampai 2023 memiliki kewenangan, yang salah satu diantaranya terkait dengan pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon.

Selanjutnya, tambah jubir, dalam proses pengurusan izin tersebut, diduga tersangka AR sapaan akrab Amri aktif berkomunikasi hingga melakukan pertemuan dengan RL agar proses perizinan bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Untuk menindaklanjuti permohonan AR ini, kemudian RL memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin diantaranya Surat Izin Tempat Usaha, Surat Izin Usaha Perdagangan.

Kata jubir, untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, RL meminta agar penyerahan uang Rp25 juta menggunakan rekening bank milik AEH yang adalah orang kepercayaan RL.

Khusus untuk penerbitan terkait persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, AR diduga kembali memberikan uang kepada RL Rp500 juta yang diberikan secara bertahan melalui rekening bank milik AEH.

Mantan Ketua DPD Golkar Kota Ambon ini diduga pula menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi dan hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

Jubir menambahkan, dalam perkara ini tim penyidik melakukan upaya paksa terhadap RL disalah satu rumah sakit swasta yang berada di wilayah Jakarta Barat.

“Sebelumnya yang bersangkutan meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan hari ini karena mengaku sedang menja­-lani perawatan medis, namun demi­-kian tim penyidik KPK berinisiatif untuk langsung mengkonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan pada yang bersang­kutan. Dari hasil pengamatan langsung tersebut, tim penyidik menilai yang bersangkutan dalam kondisi sehat walafiat dan layak untuk dilakukan pemeriksaan oleh KPK,” ujarnya. (S-05)