AMBON, Siwalimanews – Jaksa penuntut umum menegur keras Sekda Buru Selatan, Iskandar Walla, lantaran menyampaikan ke­saksian yang tidak sesuai dengan BAP.

Sidang lanjutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016 dengan terdakwa mantan Bupati Bursel Tagop Sudar­sono Soulisa kembali bergulir, deng­an agenda pemeriksaan saksi.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Nanang Zulkarnain Faisal di Pengadi­lan Tipikor Ambon, Kamis (11/8), Is­kan­dar Walla dihadirkan sebagai saksi.

Saat memberi keterangan Walla yang dicerca JPU KPK Taufiq Ibnu­groho sempat ditegur lantaran kete­rangan yang diberikan tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan.

Walla yang dicerca di hadapan majelis hakim mengatakan bahwa, dirinya tidak pernah mengetahui alat bukti yang disita penyidik KPK ketika melakukan penggeledahan di ruang kerjanya.

Baca Juga: Ayah Bejat Perkosa 5 Anak & 2 Cucu Masuk Jaksa

Padahal saksi sendiri menandata­nga­ni berita acara penyitaan doku­men. Bukti penandatangan dokumen yang juga tertera di BAP tersebut selanjutnya, sebagaimana yang diperlihatkan KPK di ruang sidang sebagai bukti saksi berbohong.

Keterangan yang diberikan Walla ini, lantas membuat JPU geram dan mengancam akan kembali memangil Walla jika dirinya terus berbohong.

“Saudara saksi, saya ingatkan jika saudara berdalih, saudara harus siap jika KPK memanggil saksi lagi untuk kedua kalinya,” ancam Ibnugroho.

Tak hanya sekali, sepanjang sidang Walla terus memberi ketera­ng­an yang bertolak belakangan dengan keteranganya saat di BAP.

Padahal, dari hasil temuan KPK diketahui, Tagop meminjam uang sebesar Rp250 juta dari DPRD untuk kepentingan pribadi, uang tersebut kemudian dikembalikan melalui patungan dari masing-masing OPD. Nilainya pemberian dari OPD bervariasi antara Rp5 sampai Rp20 juta yang diberikan ke DPRD.

Dalam keterangan di BAP, Walla mengaku kalau anggaran yang di potong setiap OPD itu sesuai arahan Tagop selaku bupati saat itu.

Namun saat dicerca jaksa, Walla lagi lagi berdalih, bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa keterangan di tiga lembar surat yang tertera nama-nama OPD, yang memberikan uang kepada anggota DPRD Bursel.

Menurutnya, besaran uang diten­tukan tim anggaran untuk kepenti­ngan pembahasan anggaran daerah.

“Saya tidak tahu soal itu, itu yang tentukan tim anggaran, yang nominal 5 sampai 20 juta itu diberikan ke komisi di DPRD untuk kepentingan pemba­hasan anggaran,” ujar Walla.

Lagi lagi kebohongan Walla ini membuat jaksa geram, sampai-sampai majelis hakim turun tangan mencerca dirinya.

Setelah disodor beberapa perta­nyaan, Walla yang terdesak akhir mengaku diarahkan oleh Tagop.

“Benar yang mulia, setiap tahun kita adakan rapat bersama OPD dan ekse­kutif, di situ saya diarah­kan,”ung­kapnya.

Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda masih mendengar keterangan saksi.

Beberkan Peran

KPK bongkar habis peran Tagop dalam sidang perdana di Ambon.

Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulissa resmi menjalani sidang perdana di Peng­adilan Tipikor Ambon, Kamis (16/6) dengan agenda pembacaan dakwa­an oleh jaksa penuntut umum KPK.

JPU dalam dakwaannya menye­but­kan, terdakwa TSS, sapaan akrab Tagop, menerima aliran dana se­besar Rp23.279.750.000.

Dana jumbo itu bersumber dari lima rekanan dan 37 organisasi perangkat daerah, termasuk camat di lingkup Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, dengan angka yang berva­riasi,  sejak tahun 2015 hingga 2021.

Jaksa KPK juga menyebutkan terdakwa menerima uang dari sejumlah rekanan atau kontraktor yaitu, pertama Benny Tanihattu, selaku Direktur Utama PT Gemilang Multi Wahana dan Komisaris PT Cahaya Citra Mandiri Abadi dari tahun 2012 s/d 2014 uang sebesar Rp1.980.000.000.

Kedua, terdakwa menerima uang dari Andrias Intan Alias Kim Fui, Direktur Utama PT. Beringin Dua sekaligus sebagai pemilik PT. Tunas Harapan Maluku, PT Kadjuara Mandiri dari tahun 2012 s/d 2015 sebesar Rp400.000.000.

Ketiga, terdakwa menerima uang dari Venska Yauwalata, Direktur PT Beringin Dua dan sebagai salah satu pemegang saham atau komisaris dari PT Tunas Harapan Maluku pada tanggal 29 Januari 2014 sebesar Rp50.000.000.

Keempat, terdakwa menerima uang dari Abdullah Alkatiri selaku Direktur PT Waesama Timur dan persero pasif CV Kampung Lama Permai pada tanggal 20 Januari 2012 sebesar Rp 25.000.000 dan fasilitas hiburan senilai Rp40.000.000,00.

Kelima, terdakwa menerima uang dari Rudy Tandean selaku Direktur PT. DINAMIKA MALUKU pada tanggal 29 Mei 2015 sebesar Rp75.000.000 melalui transfer.

Dari OPD

KPK juga menyebutkan Tagop menerima langsung uang sebesar Rp9.180.000.000,00 yang berasal dari 37 organisasi perangkat daerah sejak tahun 2011 sampai 2021.

Dikatakan, sejak tahun 2012-2021  terdakwa di kediamannya menerima uang Kadis Kesehatan Ibrahim Banda setiap tahun sebesar Rp350.­000.000 dan total Rp2,800.000.000.

Berikutnya, OPD lainnya yang dikumpulkan oleh Badan Pengelo­laan Keuangan dan Asset Daerah dari tahun 2011 sampai dengan ta­hun 2021, Terdakwa menerima uang setiap tahunnya Rp380.000.000,00 yang berasal dari 37 OPD/SKPD masing-masing sekitar Rp5 juta s/d Rp10 juta serta 6 orang Camat sekitar Rp2,5 juta.

Bahwa uang tersebut oleh ben­dahara masing-masing OPD/SKPD atau kecamatan disetorkan kepada Kabid Perbendaharaan BPKAD, sehingga total uang yang telah diterima oleh Tagop dari tahun 2011 sampai dengan 2021 sebesar Rp3.800.000.000,00

Terima Melalui Johny

Penuntut Umum KPK  mengung­kapkan, Tagop menerima uang me­lalui orang kepercayaannya Johny Rynhard Kasman sebesar Rp14.­099.750.000 dari para rekanan/kon­traktor di Kabupaten Buru  dengan rincian sebagai berikut: Satu, Ivana Kwelju Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana dari tahun 2015 sampai 2017 total sebesar Rp3.950.000.000.

Dua, terdakwa menerima uang dari Andrias Intan alias Kim Fui, Direktur Utama PT Beringin Dua sekaligus sebagai pemilik PT Tunas Harapan Maluku, PT Kadjuara Mandiri tahun 2016, Andrias Intan alias Kim Fui uang sebesar Rp9.737.450.000,00 melalui Johny Rynhard Rasman.

Tiga, terdakwa menerima uang dari Abdullah Alkatiri selaku Direktur PT. Waesama Timur dan persero pasif CV. Kampung Lama Permai pada tanggal 20 Januari 2012 sebesar Rp30.000.000 melalui Johny Rynhard Kasman.

Empat, terdakwa menerima uang dari Rudy Tandean selaku Direktur PT Dinamika Maluku pada tanggal 3 Juni 2015 sebesar Rp300.000,000 melalui Johny Rynhard Kasman.

Lima, terdakwa menerima uang dari Venska Yauwalata Direktur PT Beringin Dua dan sebagai salah satu pemegang saham/komisaris dari PT Tunas Harapan Maluku pada tanggal 29 Januari 2014 sebesar Rp82.300.000,

Bahwa penerimaan uang yang seluruhnya sejumlah Rp23.279.­750.000 selanjutnya  digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

Saat menerima uang tersebut, terdakwa tidak pernah melaporkan­nya kepada KPK, dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak diterima, sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 ten­tang Perubahan atas Undang-

Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupa­kan gratifikasi yang diterima oleh terdakwa yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum.

Perbuatan terdakwa tersebut, haruslah dianggap pemberian suap karena berhubungan dengan jaba­tan terdakwa selaku Bupati Buru Selatan sebagaimana diatur dalam pasal 12C ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Ten­tang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20

Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta berlawanan dengan kewajiban dan tugas terdakwa sebagai penyeleng­gara negara yang tidak boleh mela­kukan korupsi, kolusi dan nepotisme serta menerima gratifikasi sebagai­mana dalam ketentuan pasal 4, 5 dan 6 Undang –undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelengga­raan Negara yang Bersih dan Bebas dari

Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan bertentangan dengan pasal 76 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Peme­rintahan Daerah Jo Undang-undang Nomor 12 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerinta­han Daerah.

Kata KPK, terdakwa sebagai bupati memiliki kewenangan dan kekuasaan secara umum sebagai Pengguna Anggaran (PA),  mengatur dan mengelola APBD Kabupaten Buru Selatan serta memiliki kewe­nangan untuk mengangkat dan member­hentikan pejabat pada OPD di Kabupaten Buru Selatan.

Terdakwa juga memiliki supir pribadi sekaligus orang kepercaya­annya yaitu Johny Rynhard Kasman yang bertugas mengurusi keperluan pribadi terdakwa diluar kedinasan diantaranya, membayar kredit/cicilan terdakwa, menerima transfer uang, dan menarik uang di rekening milik Johny Rynhard Kasman yang dipergunakan terdakwa menampung uang dari para rekanan/kontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten Buru Selatan.

KPU juga menyebutkan, terdakwa mengarahkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)  Kabu­paten Buru Selatan Tahun Anggaran 2015 agar memenangkan perusahaan milik Ivana Kwelju, tindakan terdakwa ini bertentangan dengan kewajiban­nya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf a, dan g Un­dang-Undang No­mor 23 Tahun 2014 tentang Pemerin­tahan Daerah seba­gaimana telah diubah dengan Un­dang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Peru­ba­han Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 5 angka 4 dan 6 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyeleng­garaan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Selain itu, terdakwa memerintah­kan Abdulrahman Soulisa selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan, Joseph AM Hungan selaku pejabat pembuat komitmen, pada Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan dan Ilyas Akbar Wael selaku Ketua Pokja Pelelangan untuk memenangkan beberapa rekanan dalam pekerjaan-pekerjaan pemba­ngunan jalan, jembatan, gedung dan lainnya di Kabupaten Buru Selatan, dimana salah satunya adalah peru­sahaan Ivana Kwelju dalam Proyek Pemba­ngunan Jalan Dalam Kota Namrole.

Pada dakwaan kedua KPK men­dakwa terdakwa bersama-sama de­ng­an Johny Rynhard Kasman me­rupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana

Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Untuk diketahui persidangan digelar secara virtual dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK, Taufic Ibnu­groho Cs dipimpin Hakim Nanang Zulkarnain Faisal. Terdakwa sendiri  mengikuti dari Rutan Klas IIA Ambon.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam rilisnya kepada Siwalima, Kamis (17/6) lalu mengungkapkan, tim Jaksa telah menjabarkan secara lengkap dugaan perbuatan pidana dari para Terdakwa tersebut.

“Berdasarkan penetapan hari sidang, hari ini (16/6) Tim Jaksa KPK telah selesai membacakan surat dakwaan untuk Terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa dkk di Peng­adilan Tipikor pada PN Ambon,” ujarnya.

Tim Jaksa telah menjabarkan secara lengkap dugaan perbuatan pidana dari para terdakwa tersebut.

Persidangan dilaksanakan secara Hybrid, tim jaksa hadir langsung di Pengadilan Tipikor dan Terdakwa Tagop Sudarsono Soulisa hadir secara online dari Rutan Klas II Ambon. Sedangkan Terdakwa Johny Rynhard Kasman dihadirkan langsung diruang persidangan.

Selama proses persidangan per­kara ini, KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Ambon dan Polda Ambon untuk proses pengawalan tahanan dan pengamanan sidang.

Tagop Sudarsono Soulisa dipin­dah­kan ke Rutan Klas IIA, Waiheru, Ambon, Rabu (3/6). Sementara satu tersangka lain, Johny Rynhard Kasman, oleh KPK dititip di Rutan Polda Maluku.

Keduanya tiba di Bandara Patti­mura Ambon, sekitar pukul 08.30 WIT dengan menggunakan maska­oai­noenerbangan Garuda Indonesia, dengan nomor penerbangan GA-640 dari Jakarta.

Kedatangan keduanya mendapat pengawalan ketat personil gabung­an yang melibatkan Kejaksaan Tinggi Maluku, TNI AU dan Polsek Kawasan Bandara Pattimura Ambon.

Tagop dan Johny yang terlihat turun dengan menggunakan rompi orange bertuliskan Tahanan KPK ini langsung dijemput pegawai Ke­jaksaan Tinggi Maluku menuju mobil tahanan kejaksaan. Sekitar pukul 09.00 WIT tim kejaksaan Tinggi Maluku mem­bawa kedua tahanan KPK  me­ninggalkan Bandara Pattimura Ambon.

Kasi Penkum dan Humas Kejak­saan Tinggi Maluku, Wahyudi Ka­reba yang dikonfirmasi Siwalima membe­nar­kan hal tersebut.

Menurutnya, kedua tersangka selanjutnya akan ditahan masing masing Rutan Klas II A Ambon dan di Rutan Polda Maluku yang berlokasi di kawasan Tantui.

“Tim jaksa KPK memindahkan kedua tahanan dari rutan KPK Jakarta ke Rutan kelas IIA Ambon dan Rutan Polda Maluku. Dalam hal ini Kejati Maluku memfasilitasi proses pemin­dahan kedua tahanan dengan men­jem­put di bandara dan mengawal hing­ga dititipkan ke rutan,” jelas Wahyudi. (S-10)