DOBO, Siwalimanews – Ketua tim Satgas Korsupgah Wilayah V KPK Dian Patria menjelaskan, ada delapan titik rawan terjadinya korupsi melalui program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi pada pemerintah daerah.

Dijelaskan, pada program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi pada pemda terbagi menjadi dua bagian yakni program wajib dan tetimatik

Untuk program wajib ada 8 titik rawan terjadinya korupsi yakni, perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, APIP, manajemen ASN (jual beli jabatan), optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah serta tata kelola dana desa.

“Sementara program tetimatik terdiri dari pendampingan, program pencegahan Covid-19, kontribusi program pencegahan, KPK dan SPI, selain itu ada pula tiga strategi pemberantasan korupsi yakni perbaikan sistem, represif, edukasi dan kampanye,” jelas Patria di sela-sela penandatanganan pakta integritas penyerahan aset daerah oleh Pemda Aru di aula BPKAD, Selasa (4/5).

Selain itu kata Patria, terkait dengan pendapatan pajak dan retribusi, masih banyak OPD lintas sektoral yang belum koordinasi secara baik, terkait dengan sentral perikanan terutama terkait dengan pajak dan retribusi. (S-25)

Baca Juga: Pasar Murah Mobile Sasar 35 titik