Korupsi Taman Kota KKT, Banyak Pihak Terlibat
AMBON, Siwalimanews – Banyak pihak diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek Taman Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2017 senilai Rp.4.512.718.000.
Kontraktor, kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) bertanggung jawab atas bermasalah proyek itu.
“Pihak-pihak seperti kontraktor dan PPTK sudah pasti bertanggung jawab,” kata Akademisi Hukum Unidar Rauf Pellu, kepada Siwalima, Senin (9/11).
Namun, lanjut dia, yang berkewenangan menetapkan siapa sebagai tersangka adalah jaksa.
Pellu menilai, alasan Kejati Maluku masih menunggu hasil audit untuk menetapkan tersangka terlalu mengada-ada. Kalau sudah ada bukti yang cukup, tak perlu menunggu hasil audit.
Baca Juga: Jaksa Diminta Percepat Pelelangan Aset Heintje“Sebenarnya alasannya mengada-ada. Kalau sudah ada bukti lanjutkan saja,” ujarnya.
Menurutnya, cepat atau lambatnya hasil audit kerugian negara juga tergantung dari pihak kejaksaan. Sebab, auditor hanya mengaudit berdasarkan dokumen yang dipasok oleh penyidik. “Semua dokumen kan diambil dari kejaksaan. Jadi tergantung jaksa, kalau mau cepat,” tandas Pellu.
Hal yang sama juga disampaikan praktisi hukum Muhammad Nur Nukuhehe. Menurutnya, alasan pihak kejaksaan masih menunggu hasil audit cukup klasik, karena kasusnya sudah lama ditangani. “Alasan itu normatif sekali. Memang untuk kerugian negara itu harus ada hasil audit, tapi sudah lama ini kenapa belum juga ada?,” ujarnya.
Menurutnya, kasus taman kota KKT bisa segera selesai, apabila kejaksaan serius. Ia khawatir, ada kongkalikong untuk mendiamkan kasusnya.
Sementara pihak kejaksaan memastikan dugaan korupsi proyek Taman Kota KKT akan dituntaskan. Hanya saja pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara.
“Kasusnya tetap jalan. Kami masih menunggu hasil audit untuk mengetahui kerugian negara,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette.
Lamban Jerat Tersangka
Seperti diberitakan, Kejati Maluku lamban menetapkan tersangka dalam kasus korupsi proyek Taman Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2017 senilai Rp.4.512.718.000.
Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum APBD KKT ini, dinaikan ke tahap penyidikan pada November 2019. Penanganan kasus diputuskan naik status ke penyidikan, setelah penyidik mengantongi bukti-bukti yang kuat.
Proyek yang dikerjakan oleh kontraktor bernama Rio Pulo Mas itu, juga tak sesuai rencana anggaran biaya (RAB). Kendati pekerjaan amburadul, anggaran dicairkan 100 persen oleh Dinas PUPR KKT.
Dalam pemeriksaan, jaksa penyidik juga memakai ahli konstruksi Politeknik Negeri Ambon. Hasil pemeriksaan, ditemukan ketidakberesan dalam proyek itu.
Kendati sudah mengantongi bukti-bukti yang cukup, namun jaksa tak kunjung menetapkan tersangka.
Pihak Kejati Maluku beralasan masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP Maluku.
“Kami masih menunggu hasil audit kerugian negara, makanya belum ada penetapan tersangka,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, saat dikonfirmasi Siwalima, Jumat (6/11).
Lanjutnya, kasus dugaan korupsi proyek taman kota KKT tuntas kasus tergantung hasil audit dari BPKP. “Menangani perkara korupsi tidak bisa disamakan dengan matematika lalu pasti. Kalau sudah ada audit, bagian pidsus sudah tahu hasilnya, kami akan bekerja. Saya harap bisa memahami, semua tergantung hasil audit,” tandasnya.
Hanya Akal-akalan
Tender proyek Taman Kota Saumlaki, KKT Tahun 2017 melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) hanya akal-akalan.
Proyek taman kota Saumlaki dikerjakan oleh PT Inti Artha Nusantara. Perusahaan ini beralamat di Jl. Rukan Permata Jatinegara, Jl Bekasi Timur IX No 17/3 RT 004 RW 003 Rawa Bunga Jatinegara, Jakarta Timur (Kota), dengan direktur utama, Agusti Mirawan.
Bendera perusahaan ini dipakai oleh kontraktor bernama Rio, anak dari pemilik Toko Pulo Mas untuk menggarap proyek taman kota itu.
Sejak awal sudah ada arahan untuk proyek senilai Rp.4.512.718. 000 miliar itu dikerjakan oleh Rio.
“Tender proyek taman kota Saumlaki yang termuat dalam LPSE itu hanya akal-akalan. Sudah diatur sejak awal untuk dikerjakan oleh kontraktor bernama Rio itu,” kata sumber di Dinas PUPR KKT, kepada Siwalima, Selasa (17/12).
Menurut sumber yang meminta namanya tak dikorankan itu, proyek taman kota KKT dikerjakan asal-asalan. Padahal menghabiskan anggaran miliaran rupiah.
“Kalau mau jujur sebenarnya ada banyak penyimpangan dalam proyek taman kota KKT. Namun karena kontraktor yang mengerjakan proyek adalah orang dekat pejabat di daerah itu, makanya kami tak bisa berbuat lebih, tetapi dengan diusutnya proyek ini oleh Kejati Maluku, kami harap bisa tuntas,” ujarnya.
Proyek taman kota yang dikerjakan tak sesuai rencana anggaran biaya (RAB). Kendati pekerjaan amburadul, anggaran dicairkan 100 persen oleh Dinas PUPR. Karena kedekatan kontraktor dengan pejabat di KKT. “Makanya kami harap kasusnya secepatnya dituntaskan,” tandasnya.
Klaim tak Masalah
Kadis PUPR KKT, Adrianus Sihasale mengklaim proyek Taman Kota Saumlaki Tahun Anggaran 2017 sudah selesai dikerjakan dan telah dinikmati masyarakat.
Bahkan BPK Perwakilan Maluku telah melakukan audit, dan tidak menemukan masalah dalam proyek tersebut. “Proyeknya sudah selesai bahkan BPK tidak menemukan adanya kekurangan di proyek tersebut. Proyeknya juga sudah dinikmati oleh masyarakat setempat,” ujarnya, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Rabu (11/12).
Sihasale mengaku kaget, ketika Kejati Maluku menaikan status proyek ini ke tahap penyidikan. “Kan sudah selesai, lantas kenapa proyeknya dianggap bermasalah dan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” tuturnya.
Ia juga mengaku, sudah dua kali diperiksa oleh penyidik. Satu kali di tahap penyelidikan dan satunya lagi di tahap penyidikan. “Saya sudah dua kali diperiksa di kasus ini, pertama di KKT dan kedua di Kantor Kejati Maluku,” jelasnya.
Jaksa Tanggapi
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku, Y.E Oceng Almahdaly menanggapi santai pernyataan Kadis PUPR KKT Andrianus Sihasale yang menyebutkan, proyek Taman Kota Saumlaki tak bermasalah.
Almahdaly mengatakan, siapapun boleh mengklaim proyek Taman Kota Saumlaki tidak bermasalah, namun jaksa memiliki bukti yang cukup untuk menaikan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
“Kalau proyek itu tak bermasalah hukum, berarti tidak kami tingkatkan statusnya ke tahap penyidikan,” tegas Almahdaly, kepada Siwalima, Kamis (12/12).
Ia mempersilakan siapapun untuk mengklaim. Namun dari hasil penyelidikan hingga penyidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum.
“Silakan saja, penyidik juga punya alasan sendiri menaikan status kasus proyek taman kota ke tahap penyidikan. Intinya ada dugaan perbuatan melawan hukum, makanya kasusnya kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Kembali Demo
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Kabupaten Kepulauan Tanimbar kembali melakukan aksi demo, Kamis (5/12).
Aksi dilakukan di perempatan Polsek Sirimau. Mereka menuntut Kejati Maluku segera menuntaskan kasus dugaan korupsi Proyek Taman Kota.
Sebelumnya Himpunan mahasiswa dan pelajar KKT melakukan demo ke Kantor Kejati Maluku, Senin (12/10).
Kedatangan mereka juga untuk mempertanyakan penanganan kasus dugaan korupsi proyek Taman Kota Saumlaki.
Para demonstran datang dengan membawa sejumlah poster dan pamflet diantaranya bertuliskan, Segera tetapkan tersangka dalam kasus korupsi yang diduga merugikan negara senilai Rp 4 miliar, Gubernur segera evaluasi kinerja Bupati KKT, DPRD KKT kapan bangun dari tidur dan RIP keadilan.
Para demonstran saat tiba di depan pintu gerbang Kejati Maluku tak dapat masuk ke halaman, sebab pintunya digembok. Alhasil mereka hanya dapat melakukan orasi di depan gerbang tersebut.
“Pihak kejaksaan Maluku harus serius dalam menuntaskan kasus korupsi itu,” kata Morets Labobar dalam orasinya.
Dugaan korupsi pembangunan Taman Kota Saumlaki sudah dalam tahap penyidikan. Untuk itu, mereka meminta agar kasus tersebut dapat segera dituntaskan. “Kami meminta kepada pihak kejaksaan untuk selesaikan kasus ini secepatnya,” teriak Labobar. (S-49)
Tinggalkan Balasan