NAMLEA, Siwalimanews – KNPI meminta Kejak­saan Negeri Namlea serius menangani du­gaan penyalahgunaan

Tambahan Pengha­silan Pegawai  (TPP) ASN Buru Rp1,6 miliar.

TPP Buru tersebut diduga dialihkan Penjabat Bupati, Djalaludin Salampessy untuk KONI Kabupa­ten Buru, guna mem­biayai kontingen  dae­rah itu di arena Popmal IV di Ambon tahun 2022 lalu.

KONI desak, Kejari Buru memanggil penjabat bupati yang kapasitasnya juga sebagai Ketua KONI Buru.

Demikian diungkapkan, Ketua KNPI Buru, Taher Fua saat diwawancarai Siwalima di Buru, Minggu (12/2).

Baca Juga: Polisi Ringkus Ayah Bejat Perkosa Anak Kandung

Ditegaskan, masalah TPP yang dibidik Kejari Buru, saat ini ramai dibicarakan di kalangan masyarakat dan para ASN di lingkup Pemkab Buru. Diskusi dan penyampaian argumen baik di grup whatsapp, facebook, hingga ke warkop sering dibahas soal hak ASN yang saat ini lagi di tangani oleh kejaksaan.

“Kejaksaan harus dapat meng­usut tuntas persoalan yang kini lagi di tangani oleh mereka, karena ini menyangkut hak para ASN yang semestinya telah mereka dapatkan dari beberapa bulan yang Lalu, “ ujar Taher

“Berdasarkan info yang diberita­kan oleh media masa serta pembi­caraan masyarakt bahwa, ada sebagian TPP ASN telah digunakan untuk kegiatan Pompal. Ini berarti ada pihak yang harus bertanggung jawab dalam mengambil keputusan/kebijakan tersebut, “ Sambung Taher.

Dia menduga, telah terjadi penya­lagunaan jabatan atau kewenangan karena diketahui persis bahwa, anggaran yang diperuntukan untuk membayar TPP, tapi digunakan untuk kegiatan lain.

“Berarti ada pihak yang harus bertanggung jawab atas keputusan tersebut, “ungkap Taher sembari menambahkan, ASN belum mene­rima TPP selama 7 bulan sejak tahun 2022 lalu. Sementara dalam pembahasan anggaran APBD murni tahun 2023 tidak dimasukan  soal tunggakan TPP 7 bulan  itu.

Untuk itu, KNPI pertanyakan apakah  TPP tahun 2022 selama 7 bulan ini akan dibayar dengan menggunakan TPP tahun 2023

“Kalau terjadi demikian, maka TPP Tahun 2023 ini akan di bayar pada tahun 2024 Lagi,” sindirnya.

Karena itu, dia berharap, Kejari Buru agar dapat memanggil pihak-pihak yang patut di mintai kete­rangan, sehingga dapat memberikan kepastian hukum.

“Kita tahu bahwa tujuan peme­rintah untuk memberikan TPP ini untuk meningkatkan kedisplinan pegawai, meningkatkan motivasi kerja pegawai, meningkatkan kua­litas pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kinerja pegawai dan lain-lain. Hal itu berarti, hak para ASN ini harus dapat diberikan tepat waktu, sehingga tak ada alasan bagi para ASN untuk malas berkantor,

KNPI juga memantau kondisi Kabupaten Buru saat ini dengan diberhentikannya para PTT yang jumlahnya begitu banyak, sehingga dipastikan pelayanan terhadap masyarakat saat ini seluruhnya berada di pundak para ASN di semua OPD yang ada .

Jaksa Bidik

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Buru dikabarkan membidik dugaan penyalahgunaan  Tambahan Penghasilan Pegawai  (TPP) ASN Buru sebesar Rp1,6 miliar, yang diduga dialihkan Penjabat Bupati, Djalaludin Salampessy untuk KONI Kabupaten Buru guna membiayai kontingen  daerah itu di arena Popmal IV di Ambon tahun 2022 lalu.

Untuk mengungkap kasus ini, dalam waktu dua hari, sudah tiga pejabat Pemkab Buru yang telah dimintai keterangan, dua pimpinan OPD dan satu sekertaris OPD.

Untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan TPP ASN Buru tahun 2022 itu, aparat intelejen Kejari Buru telah mulai melakukan peme­riksaan sejak sehari sebelumnya.

Kejaksaan memulai dengan me­minta keterangan dari Kepala BPKAD Buru, Moh Hurry. Ada sejumlah pihak yang bakal ikut dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan TPP ASN Buru ini.

“Kebetulan kami baru konfirmasi awal. Masih harus didalami selan­jutnya,” akui Kasi Intel Kejari Buru, Dwiana Martanto kepada wartawan, Kamis siang (9/2).

Walau mengakui telah melakukan konfirmasi awal, pria yang akrab dipanggil Tanto ini sangat berhati-hati dalam menjawab pertanyaan wartawan, dengan memilih tidak banyak memberikan informasi.

“Saya khawatir keterangannya belum komprehensif untuk disam­paikan, “ katanya bijak.

Dikejar soal keterlibatan penjabat Bupati Buru, Djalaludin Salampessy yang merestui pengalihan dua bulan TPP ASN untuk KONI Buru mem­biayai kontingen daerah itu di arena Popmal IV di Ambon tahun 2022 lalu, Tanto tidak menjawabnya.

Ditanya lagi apakah ada potensi penyalahgunaan jabatan atau kewenangan oleh penjabat dengan pengalihan  dua bulan TPP yang menjadi hak ASN itu, serta beberapa pertanyaan lagi terkait dengan kasus ini, Kasi Intel Kejari Buru, tetap memilih menghindar untuk menjawabnya.

“ Sementara kami belum bisa beri info bang, karena masih awal sekali, Masih pulbaket, “aku Tanto. (S-15)