Korupsi Panwas Malteng, Saksi Ahli Jelaskan Peran Sekretaris
AMBON, Siwalimanews – Sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah pengawasan Pilkada Kabupaten Maluku Tengah yang melibatkan eks Sekretaris Panwas. Yanti Nirahua kembali digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (13/4).
Dalam sidang itu, Akademisi Hukum Unpatti, Jemmy Pietersz dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Penasehat Hukum terdakwa, Henry Lusikooy. Dalam keterangannya, Pietersz menjelaskan peran terdakwa saat menjabat Sekretaris Panwas Malteng sekaligus pejabat pembuat komitmen.
Ia menjelaskan, dalam melaksanakan fungsi dan jabatan sebagai Kepala Sekretaris Panwas Malteng, Yanti Nirahua bertanggung jawab kepada Panwas. Kewenangannya bersifat mandat, karena merupakan hubungan atasan dan bawahan.
“Artinya, terdakwa tidak memiliki beban pertanggungjawaban secara pribadi, tapi lebih dominan pertanggung jawaban kepada atasannya,” kata Pietersz.
Berdasarkan ketentuan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dan Keputusan Bawaslu Nomor 0171/K.Bawaslu/OT. 03/VII/2016, jabatan sekretaris yang dijabat terdakwa memiliki kekuatan hukum sejak ia menerima keputusan pengangkatannya. Namun, terdakwa menerima keputusan itu, pada saat perkara ini diajukan.
Baca Juga: Polresta Pending Usut Sejumlah Kasus Kriminal“Saudara Yanti tidak berwenang untuk melakukan tindakan hukum apapun sebagai pejabat pembuat komitmen pada panwas Kabupaten Maluku Tengah,” kata Pietersz.
Setiap kewenangan, kata Pietersz, diikuti dengan beban pertanggungjawaban. Ia mengatakan, kemampuan bertanggung jawab pejabat pemerintah tergantung sumber kewenangan dan ada tidaknya kewenangan.
Dalam kaitan dengan sumber kewenangan, jabatan Kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Malteng dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, bertanggung jawab kepada panwas. Hal ini berarti, sumber kewenangan yang dimiliki merupakan kewenangan mandat dalam hubungan atasan dan bawahan.
“Maka kekuatan mengikat keputusan Bawaslu sebagai dasar hukum jabatan pejabat pembuat komitmen tidak ada sama sekali. Tidak adanya kekuatan sumber hukum kewenangan, maka tidak melekat beban pertanggungjawaban terhadap jabatan,” ujar Pietersz.
Usai mendengar keterangan saksi ahli, majelis hakim yang diketuai Jimmy Wally, didampingi Felix Ronny Wuisan dan Jepry Septa Sinaga sebagai hakim anggota menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda tuntutan.
Sidang berlangsung secara online. Saksi ahli dan majelis hakim berada di ruang sidang Tipikor Ambon. Jaksa penuntut umum di Kejari Ambon. Sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukum bersidang dari Rutan Klas IIA Ambon. (Mg-2)
Tinggalkan Balasan