AMBON, Siwalimanews – Sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah pengawasan Pilkada Kabupaten Maluku Tengah yang melibatkan eks Sekretaris Panwas.   Yanti Nirahua kembali digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (13/4).

Dalam sidang itu, Akademisi Hukum Unpatti, Jemmy Pietersz di­hadirkan sebagai saksi ahli oleh Penasehat Hukum terdakwa, Henry Lusikooy. Dalam keterangannya, Pietersz menjelaskan peran ter­dakwa saat menjabat Sekretaris Panwas Malteng sekaligus pejabat pembuat komitmen.

Ia menjelaskan, dalam melaksa­nakan fungsi dan jabatan sebagai Kepala Sekretaris Panwas Malteng, Yanti Nirahua bertanggung jawab kepada Panwas. Kewenangannya bersifat mandat, karena merupakan hubungan atasan dan bawahan.

“Artinya, terdakwa tidak memiliki beban pertanggungjawaban secara pribadi, tapi lebih dominan pertang­gung jawaban kepada atasannya,” kata Pietersz.

Berdasarkan ketentuan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dan Keputusan Bawaslu Nomor 0171/K.Bawaslu/OT. 03/VII/2016, jabatan sekretaris yang dijabat ter­dakwa memiliki kekuatan hukum sejak ia menerima keputusan peng­angkatannya. Namun, terdakwa me­nerima keputusan itu, pada saat perkara ini diajukan.

Baca Juga: Polisi Masih Lengkapi Berkas Pembunuhan Anak Kandung

“Saudara Yanti tidak berwenang untuk melakukan tindakan hukum apapun sebagai pejabat pembuat komitmen pada panwas Kabupaten Maluku Tengah,” kata Pietersz.

Setiap kewenangan, kata Pietersz, diikuti dengan beban pertanggung­jawaban. Ia mengatakan, kemam­puan bertanggung jawab pejabat pemerintah tergantung sumber ke­wenangan dan ada tidaknya kewe­nangan.

Dalam kaitan dengan sumber ke­wenangan, jabatan Kepala Sekre­tariat Panwas Kabupaten Malteng dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, bertang­gung jawab kepada panwas. Hal ini berarti, sumber kewenangan yang dimiliki merupakan kewenangan mandat dalam hubungan atasan dan bawahan.

“Maka kekuatan mengikat kepu­tu­san Bawaslu sebagai dasar hukum jabatan pejabat pembuat komitmen tidak ada sama sekali. Tidak adanya kekuatan sumber hukum kewena­ngan, maka tidak melekat beban pertanggungjawaban terhadap jaba­tan,” ujar Pietersz.

Usai mendengar keterangan saksi ahli, majelis hakim yang diketuai Jimmy Wally, didampingi Felix Ronny Wuisan  dan Jepry Septa Si­naga sebagai hakim anggota me­nunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda tuntutan.

Sidang berlangsung secara online. Saksi ahli dan majelis hakim berada di ruang sidang Tipikor Ambon. Jaksa penuntut umum di Kejari Ambon. Sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukum bersidang dari Rutan Klas IIA Ambon. (Mg-2)