Korupsi, Enam Pejabat KKT Dihukum Bervariasi
AMBON, Siwalimanews – Enam pejabat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dihukum majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (19/2) dengan hukuman bervariasi serta membayar uang pengganti mencapai 5 miliar rupiah.
Enam terdakwa ini diduga terbukti korupsi SPPD fiktif pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) TA 2020
Enam terdakwa yaitu, Mantan Kepala BPKAD Tanimbar, Jonas Batlayeri dipidana 5 tahun penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar.
Selain pidana penjara, Batlayeri juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp1.230.869.000,00 dengan ketentuan jika satu bulan setelah putusan memiliki putusan tetap, maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Hukuman majelis hakim ini lebih rendah 3 tahun jika dibandingkan dengan tuntutan JPU bagi terdakwa. JPU menuntut Batlajeri dengan pidana 8 tahun penjara, denda Rp350 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga: Terbukti Korupsi, Mantan Kadis PRPK Aru Divonis RinganSelain hukuman penjara bagi Batlajeri, majelis hakim yang diketuai Harris Tewa dan didampingi dua hakim anggota lainnya juga menjatuhkan hukuman bagi lima pejabat KKT lainnya yaitu, Maria Goretti Batlayeri, Letarius Erwin Layan, Ati Malirmasele, Klementina Oratmangun dan Kristina Sermatang dihukum pidana penjara masing-masing 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Sedangkan uang pengganti yang sebelumnya dituntut JPU semuanya telah dibebankan kepada terdakwa Jonas Batlayeri sebagai orang yang memerintah sehingga terjadi Korupsi tersebut.
Usai mendengar vonis hakim, baik JPU maupun para terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Dituntut Berat
Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku menuntut enam pejabat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan hukuman berat dan denda mencapai miliaran rupiah.
Enam terdakwa yang merupakan pejabat pada Pemkab Kepulauan Tanimbar ini diduga terbukti korupsi SPPD fiktif pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) TA 2020
Enam terdakwa yaitu, Mantan Kepala BPKAD Tanimbar, Jonas Batlayeri dipidana 8 tahun penjara, denda sebesar Rp350 juta, subsider 3 bulan kurungan
Selain pidana penjara, Batlayeri juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp1.230.869.000,00 dengan ketentuan jika 1 bulan setelah putusan memiliki putusan tetap maka harta bendanya disita untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Sementara terdakwa Kristina Sermatang dihukum dengan pidana 7 tahun penjara, membayar denda Rp300 juta.
Mantan bendahara pengeluaran itu juga dihukum pidana uang pengganti sebesar 193.123.000 subsider 3 tahun dan 5 bulan kurungan.
JPU juga menuntut terdakwa Maria Goretti Batlajery dengan pidana 7 tahun penjara, denda Rp300 juta, subsider 3 bulan penjara.
Selain pidana penjara dan denda, Mantan Kadis Pariwisata Tanimbar itu dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp665,468.802 subsider 3 tahun penjara.
Sementara tiga terdakwa lainnya yakni Klementina Yoan Oratmangun, Liberata Malirmasele dan Letarius Erwin Layan, dihukum pidana 6 Tahun penjara.
Ketiganya juga dihukum pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.
Sementara 3 terdakwa lainya dihukum pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara untuk uang Pengganti, Klementina Yoan Oratmangun yang merupakan mantan Kabid Perbendaharaan dituntut uang pengganti sebesar Rp 788.873.100 subsider 3 tahun penjara.
Untuk terdakwa Liberata Malirmasele dihukum pidana uang pengganti Rp251.768.400 subsider 3 tahun penjara, dan terdakwa Letarius Erwin Layan dihukum uang pengganti Rp351.313.500 subsider 3 tahun penjara.
Tuntut JPU Kejati Maluku, Grace Siahaya dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (24/1) dipimpin majelis hakim yang diketuai Wilson Shriver, didampingi dua hakim anggota Antonius Sampe Samine dan Agus Hairula masing-masing sebagai hakim anggota, Rabu (24/1).
JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 Jo. pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
JPU dalam pertimbangan mengungkapkan, keenam terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi, dan juga tindakan yang dilakukan saat dunia sedang dilanda Covid-19.
Usai mendengar tuntutan JPU, Hakim menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan/pledoi terdakwa melalui kuasa hukumnya Anthony Hatane Cs. (S-26)
Tinggalkan Balasan