Korupsi di Dinas LHP, Kinerja Jaksa Diapresiasi
AMBON, Siwalimanews – Dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon yang diusut Kejaksaan Negeri Ambon mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Direktur Moluccas Democratization Watch (MDW), M. Ikhsan Tualeka menyatakan apresiasinya kepada Kejaksaan Negeri Ambon atas kinerjanya berhasil membongkar korupsi di dinas yang dipimpin Lucia Izaac itu.
“Kita harus berikan apresiasi, artinya ini merupakan langkah maju, dimana penanganan kasus ini tidak saja terkait dengan kasus korupsi dan kita pastikan proses penanganan terhadap pengolahan sampah juga dapat berjalan dengan baik. Kasus ini selain karena penanganan korupsi yang sudah jalan, tapi juga berdampak terhadap pengelolaan sampah di kota yang belakangan ini kita lihat penanganan sampah berjalan kurang baik. Kita apresiasi semoga kasus ini terbuka secara transparan,” kata Tualeka kepada Siwalima di Ambon, Minggu (18/4).
Ia meminta Kejaksaan Negeri Ambon, siapapun yang terlibat dalam kasus ini harus dijerat dan diproses secara hukum. “Dalam kasus korupsi di DLHP Kota Ambon ini, siapapun yang terlibat harus dijerat dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan akademisi Hukum Unpatti, Remon Supusepa yang mengapresiasi langkah kejaksaan membongkar dugaan korupsi di DLHP Kota Ambon. Menurut Supusepa, jika ada indikasi ditemukannya anggaran BBM yang fiktif sebesar Rp 9 miliar, maka tentunya Kejari akan meminta lembaga auditor untuk mengaudit, berapa besar jumlah kerugian negara dalam kasus penyalahgunaan dana BBM di DLHP.
“Melihat kerugian negara pasti ada bukti tambahan yang harus dilengkapi oleh penyidik yaitu, audit dari BKP atau BPKP. Karena satu-satunya lembaga audit yang diakui dalam proses peradilan,“ jelas Supusepa kepada Siwalima Sabtu (17/4).
Baca Juga: Takut Dipenjara, Belasan Kades Kembalikan Uang ProyekDikatakan, setelah ada hasil audit, kerugian negara dari lembaga auditor barulah kemudian tim penyidik Kejari Ambon bisa menetapkan tersangka. “Dengan kasus ini sudah dalam tahap penyidikan maka dilanjutkan dengan SPDP untuk perhitungan kerugian negara dan kemudian menjadi dasar bahwa akan menetapkan tersangka setelah menemukan dua alat bukti cukup, audit, dokumen surat yang lain dan ada keterangan saksi yang banyak sudah bisa memenuhi alat bukti, kejaksaan sudah ekspos maka kejaksaan sudah punya bukti yang cukup,” jelas.
Menurutnya, jika kejaksaan sudah menemukan dua alat bukti yang cukup, maka siapapun yang diduga terlibat, sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka. Sementara desakan agar pihak Kejari juga mengusut dugaan penyalahgunaan dana BBM tahun 2018 dan 2017, ini juga tergantung kejaksaan dan jika masyarakat memiliki bukti-bukti, maka tentu saja masyarakat bisa membantu memberikan data-data bagi Kejari.
Kejaksaan kata Supusepa, sudah pasti membutuhkan laporan dan bantuan dari masyarakat. “Bagi saya, kita harus bantu penegakan hukum, kalau memang ada bukti atau indikasi permainan korupsi sebelum 2019, maka buat dokumen bukti untuk diserahkan ke kejaksaan, mereka akan menerima dan menelaah perkara apakah dilanjutkan atau tidak tergantung penegak hukum,” ujarnya.
Dia yakin, kasus ini dugaan korupsi di DLHP ini akan sampai ke meja persidangan. Sementara itu, praktisi hukum Muhammad Nur Nukuhehe juga apresiasi langkah kejaksaan dan berharap kasusnya sampai tuntas.
“Kita apresiasi ya dan Kita berharap ini sampai tuntas. Apalagi sudah kantongi calon tersangka,” tandasnya. Menurut Nukuhehe, jika kasus tersebut sudah naik.ke penyidikan dan sudah dikantongi calon tersangka, maka perlu diapresiasi.
“Tetapi juga berharap kasusnya bisa sampai.tuntas di pengadilan,” harapnya. (S-19)
Tinggalkan Balasan