Korupsi Dana BOS SMPN 8 Leihitu Masuk Pengadilan
AMBON, Siwalimanews – Kejari Ambon secara resmi melimpahkan berkas perkara korupsi dana BOS SMPN 8 Leihitu, Kabupaten Malteng tahun 2012-2017 dengan tersangka Sabah Makatita ke Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (7/11).
Kasi Pidsus Kejari Ambon Ruslan Marasabessy mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tinggal menunggu penetapan penunjukan susunan hakim dan jadwal sidang.
“Hari ini Jumat, 6 November 2020, tim jaksa penuntut umum melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Sabah Makatita ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon,” jelas Marasabessy kepada Siwalima, Jumat (6/11).
Makatita bakal didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Sekolah SMPN 8 Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah itu ditahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2012-2017 sebesar Rp 2 miliar, setelah dilakukan tahap II, Jumat (23/10) lalu.
Baca Juga: Jaksa Bidik Korupsi ADD-DD Saleman 2,7 MiliarIa digiring ke Rutan klas II A Ambon menggunakan mobil tahanan nomor DE 8493 AM pada pukul 11.46 WIT, setelah menjalani pemeriksaan.
“Tersangka tahan di Rutan Ambon selama 20 hari, sesudah itu berkas kita limpahkan ke pengadilan,” jelas Kepala Kejari Ambon, Benny Santoso kepada Siwalima di kantornya.
Santoso memastikan, segera melimpahkan dakwaan Makatita ke Pengadilan Tipikor Ambon untuk disidangkan.
Selain tersangka, jaksa juga menerima penyerahan barang bukti sebanyak 83 berkas. Berkas-berkas itu diantaranya, dokumen-dokumen terkait kegiatan dana DAK, Bansos, dana BOS dan BSM.
Sabah Makatita adalah Kepala SMP Negeri 8 Leihitu. Ia dinilai bertanggung jawab atas dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2012-2017 sebesar Rp 2 miliar.
“Dia ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab karena diduga telah menyalahgunakan kewenangannya hingga mengakibatkan muncul kerugian negara,” kata Kepala Kejari Ambon, Beni Santoso, melalui Kasi Pidsus Ruslan Marasabessy, kepada wartawan, Rabu (1/7). (S-49)
Tinggalkan Balasan