AMBON, Siwalimanews – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon Hary Far Far menegaskan, dalam menjalan fungsi pengawasan sebagai wakil rakyat, ia ingin mengingatkan Pemkot Ambon terkait dengan masalah pengadaan lahan TPA dan IPST Toisapu.

Hal ini perlu diingatkan, karena ia menilai, langkah pemkot dalam masalah ini cacat prosedur berdasarkan surat perjanjian antara Pemkot dan ahli waris.

“Kenapa demikian, karena pengadaan lahan untuk kepentingan umum harus bersandar pada UU No 2 Tahun 2012 dan Perpres No 149 tahun 2014. Ini saya pastikan Bagian Hukum Pemkot pasti lebih paham,” tandas Far Far kepada Siwalimanews di Baileo Rakyat Belakang Soya, Senin (9/11).

Menurutnya, ada mekanisme ataupun tahapan-tahapan yang harus dijalankan, salah satunya sebelum pengadaan lahan harus ada dokumen perencanaan oleh dinas teknis yang didalamnya ada estimasi harga kegunaan lahan.

Pengadaan lahan ini, nantinya diserahkan kepada Walikota Ambon Richard Louhenapessy untuk membentuk tim setelah berkoordinasi dengan Bagian Hukum .

Baca Juga: Pemkot Harus Beritikad Baik Selesaikan Lahan IPST

“Dengan membentuk tim pengadaan lahan bertujuan agar nantinya tim ini berproses sekaligus melakukan sosialisasi kepada pemilik lahan dan warga sekitar yang terkena dampak,” ujarnya.

Setelah semua itu berjalan, kemudian dilakukan konsultasi publik. Ini merupakan hal-hal yang tidak boleh dilewatkan dalam prosedur pengadaan lahan.

“Setelah konsultasi publik harus ada surat kesepakatan, diaman dua point harus diinput masuk dalam surat kesepakatan anatara pemkot dan ahli waris, bahwa pemilik bersedia menyerahkan tanah dan pemilik juga tunduk atas kesepakatan bersama mengenai biaya dan penilaian oleh tim apresial,” ucap Far Far.

Selain itu, seharusnya juga ada tim pelaksana. Tim tersebut yang akan turun ke lokasi untuk membuat daftar nominatif yang selanjutnya diberikan ke appraisal untuk memberikan penilaian.

“Dari penilaian ini harus ada SK walikota untuk jadi dasar kepada pihak keuangan untuk melakukan pembayaran,” tandasnya.

Terkait dengan Pemkot menawarkan appraisal independet ditentukan oleh ahli waris atau pihak diluar Pemkota, Far Far menegaskan, sesui UU No 2 tahun 2012 untuk pengunaan lahan bagi kepentingan umum harus dibiayai oleh pemkot sebagai pihak yang membutuhkan lahan.

Namun, apabila dibiayai oleh Pihak lain entah itu ahli waris ataupun pihak ketiga, maka ini bisa saja jadi temuan.

“Untuk itu saya berharap, Pemkot dapat melaksanakan pembayaran kepada ahli waris sesuai aturan yang berlaku agar tidak terjadi temuan,” harapnya. (Cr-5)