MASOHI, Siwalimanews – Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Askam Tuasikal ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS pada Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2020-2022.

Tuasikal yang juga mantan Kadis Pendidikan Kabupaten Maluku Te­ngah itu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Maluku Tengah, Kamis (24/8), bersama Oktovianus Noya selaku Kabid Kebudayaan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah yang juga mantan Manajer Dana BOS dan Munnaidi Yasin, Komi­saris PT. Ambon Jaya Perdana selaku penyedia.

Penetapan dan penahanan ketiga tersangka ini disampaikan Kajari Malteng, Nur Akhirman didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana khusus (Kasi Pidsus) Junita Sahetapy dalam konferensi pers, yang digelar di Kantor Kejari Malteng, Kamis (24/8).

Kajari menjelaskan, penetapan Kadis BPKAD Malteng Askam Tua­sikal bersama  Okto  Noya dan Mun­naidi Yasin sebagai tersangka itu setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup sehingga ketiganya langsung ditahan.

“Atas perbuatannya ketiga ter­sangka disangkakan dengan pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP serta subsidair, pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP,” urai Kajari.

Baca Juga: Hakim Vonis Terdakwa Setubuhi Anak  7 Tahun Bui

Menurut Kajari, perbuatan para tersangka, menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.993.294.179,94 berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku.

Untuk diketahui, dalam perkara ini penyidik juga melakukan penyitaan uang tunai 327.000.000 juta dari tersangka Okto Noya.

Terhadap para tersangka dila­kukan penahanan pada tahap penyidikan selama 20 (dua puluh) hari mulai tanggal 24 Agustus 2023 sampai 12 September 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Masohi di Masohi.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Kejari Malteng menemukan sejumlah bukti baru dugaan korupsi Dana Bos Tahun Anggaran 2021-2022 bernilai Rp 61,1 miliar.

Bukti-bukti baru tersebut kemu­dian mempermudah tim penyidik Kejari Malteng mengungkap siapa pelaku dibalik dugaan korupsi yang menguras anggaran jumbo tersebut, bahkan saat ini penyidik telah mengantongi calon tersangka.

Penemuan bukti baru tersebut setelah penyidik Kejari Malteng menggeledah rumah dinas Kepala Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Askam Tuasikal, Rabu (16/8).

“Jadi kami menemukan sejumlah bukti baru dan bukti tambahan dari penggeledahan itu, yang tidak diserahkan oleh para saksi,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Malteng, Junita Sahetapy kepada Siwalima melalui telepon selulernya.

Selain menggeledah rumdis Kadis BPKAD, tim penyidik Kejari Malteng juga menggeledah ruangan manager dana Bos Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malteng, serta ruangan operator dana Bos Frits Lukas Sopacua di Negeri  Soahuku, Kecamatan Amahai.

“Selain di rumah Dinas pak Askam serta di ruang kerja manager dana Bos. Tim penyidik juga menggeledah rumah operator dana Bos saudara Frits Lukas Sopacua di Soahuku. Dari penggeledahan itu juga ditemukan bukti baru dan bukti tambahan yang sangat penting dalam penanganan kasus ini,” tegas Sahetapy.

Dikatakan, bukti yang diperoleh dalam penggeledahan itu sebe­lumnya telah diminta oleh penyidik namun tidak diserahkan.

“Jadi bukti-bukti yang kami dapat itu sebelumnya telah diminta oleh penyidik pada saat pemeriksaan para saksi, namun tidak diserahkan,” paparnya.

Sahetapy mengaku, pihaknya telah mengantongi calon tersangka dalam kasus bernilai jumbo itu.  Namun demikian pihaknya masih menunggu perhitungan kerugian  negara oleh BPKP Maluku.

“Kalau untuk tersangka kami telah memiliki dua alat bukti yang cukup. Prinsip lebih dari 1 orang. Nantinya setelah perhitungan kerugian negara kita kantongi baru dilakukan ekspos penetapan tersangka,” tuturnya.

Dia menegaskan, pihaknya akan segera mengajukan surat penetapan penggeledahan ke pengadilan Tipikor Ambon.

“Jadi setelah ini kami akan meng­ajukan surat penetapan pengge­ledahan dan penyitaan ke Peng­adilan Tipikor Ambon, atas tindakan penggeledahan yang dilakukan itu,” paparnya.

Geledah Rumdis

Tim penyidik kejari Malteng, Rabu (16/8) menggeledah rumah dinas milik Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Askam Tuasikal, Rabu (16/8).

Tak hanya rumdis, mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Malteng Askam Tuasikal, tim penyidik Kejaksaan Negeri Malteng yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Junita Sahetapy itu juga menggele­dah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malteng.

Pantauan Siwalima, di saat penggeledahan dilakukan di jalan Kapitan Pattimura Masohi, RT 10 Kelurahan Namaelo, Kecamatan Kota Masohi sekitar pukul 09.12 WIT, Askam Tuasikal tidak berada di tempat.

Tim Penyidik baru mulai mela­kukan penggeledahan pada pukul 10.02 WIT setelah Askam tiba dari kegiatan upacara tabur bunga di taman makam pahlawan, Masohi.

Penggeledahan dilakukan satu jam jam lebih. Tepat pukul 11.45 tim meninggalkan rumah dinas Tuasikal dan langsung menuju unit dana Bos Dinas Pendidikan Malteng dengan membawa sejumlah barang bukti satu kardus besar.

Seperti diketahui penggeledahan Rumah Dinas yang dilakukan tim jaksa terkait kasus dugaan korupsi Dana Bos di Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2021-2022.

Dugaan korupsi Dana BOS tahun anggaran 2021 bernilai 61.1 milyar rupiah dan tahun anggaran 2022 dengan nilai yang sama disalahgu­nakan pada item belanja buku dan sampul buku laporan pendidikan.

Askam Tuasikal saat itu sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Tengah. (S-17)