AMBON, Siwalimanews – Ikatan Alumni Universitas Pattimura mendukung pe­nuh langkah Penjabat Bupati Maluku Tengah, Muhamat Marasabessy yang mela­porkan Gubernur Maluku ke Komisi Aparatur Sipil Ne­gara.

Pengaduan tersebut dila­kukan terkait tindakan Gubernur Maluku, Murad Ismail yang mencopot diri­nya dari Kadis PUPR Pro­vinsi Maluku.

“Kami sangat mendukung langkah yang diambil Pak Marasabessy mengadukan Gubernur Maluku ke ASN dan Mendagri,” ujar Wakil Ketua DPP IKAPATTI, Sah­lan Heluth kepada wartawan di Ambon, Kamis (24/8).

Dijelaskan, pencopotan Marasabessy dari Kadis PUPR Maluku sarat kepen­tingan dan tidak sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan sehingga patut didukung.

“Marasabessy adalah Ketum DPP IKAPATTI jadi patut kami memberikan suport sebagai tanggung jawab moril selaku keluarga besar IKAPATTI,” teags Sahlan.

Baca Juga: Gaji 3 Bulan Petugas PKD Gelap

Menurutnya pencopotan Mara­sabessy telah menabrak aturan dan merupakan praktek yang tidak baik dalam sebuah peme­rintahan dan menjadi perhatian serius pengurus dan warga IKAPATTI.

IKAPATTI kata Sahlan, tidak mencampuri urusan pemerinta­han karena menjadi kewenangan Gubernur namun pejabat yang copot adalah Ketua Umum maka IKAPATTI harus memberikan du­kungan moril sehingga Marasa­bessy mendapatkan keadilan dalam persoalan tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Penjabat Bupati Maluku Tengah Muhamat Marasabessy mela­porkan Murad Ismail ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), atas tindakan penyalahgunaan kekuasaan sebagai Gubernur Maluku.

Dalam laporan ke KASN, yang salinannya diterima Siwalima, Jumat (18/8), Marasabessy membeberkan bahwa Gubernur Maluku dalam kekuasaannya telah menetapkan/menerbitkan surat keputusan Nomor : 576 Tahun 2023 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pembebasan dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama kepada dirinya tertang­gal 3 Agustus 2023 tanpa melalui prosedur dan mekanisme sesuai ketentuan manajemen ASN.

Selanjutnya, berdasarkan surat usulan pergantian Penjabat Bupati Maluku Tengah Nomor 100.14/2030 tertanggal 8 September 2023 menyatakan melalui point keempat bahwa Tim Penegakan Disiplin ASN Provinsi Maluku telah memeriksa saya dalam dugaan melakukan pe­lang­garan dalam menggunakan nomor induk pegawai palsu sejak menduduki Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku adalah keliru, sebagaimana selama ini dirinya tidak pernah diperiksa oleh Tim Penegakan Disiplin ASN Provinsi Maluku serta dipanggil untuk diberikan pembinaan kepega­waian oleh Gubernur Maluku maupun Sekda mengenai isi salinan surat dari Badan Kepe­gawain Negara tentang Pene­tapan NIP yang digunakannya.

Berdasarkan pasal 13 Per­aturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pen­jabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota dijelaskan bahwa ASN diangkat menjadi  Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota tetap menduduki JPT Pratama, kecuali apabila, Me­nindaklanjuti hasil evaluasi Menteri berdasarkan kinerja Penjabat Bupati; Ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana; Memasuki batas usia pensiun;  Menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwe­nang; Mengundurkan diri; Tidak diketahui keberadaannya yang dibuktikan dengan surat kete­rangan dari kepolisian atau pejabat yang berwenang; dan/atau meninggal dunia.

Dengan demikian terhadap tindakan penyalahgunaan ke­kuasaan itu maka sebagai Aparatur Sipil Negara, Marasa­bessy tidak dapat menerima begitu saja suatu Surat Kepu­tusan yang diterbitkan oleh Gubernur Maluku yang tidak memenuhi aspek keabsahan tindakan pemerintahan baik wewenang, prosedur, substansi maupun asas-asas Umum Pemerintahan yang baik.

“Saya mempertanyakan secara Hukum Keabsahan Keputusan Gubernur Gubernur Maluku, Nomor: 576 576 Tahun 2023 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pembebasan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama kepada saya tertanggal 3 Agustus 2023, karena selama ini saya tidak pernah dipanggil untuk diperiksa oleh Tim Penegak Disiplin Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Sebagaimana Kon­sideran Menimbang huruf b Keputusan Gubernur Maluku Gubernur Maluku, Nomor: 576 Tahun 2023 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pembebasan Dari Jaba­tan Pimpinan Tinggi Pratama,” tandas Marasabessy, ketika dikonfirmasi Siwalima, melalui telepon selulernya, Jumat (18/8).

Kemudian, lanjut dia, peme­riksaan terkait dengan dugaan pelanggaran yang akan dijatuhi hukuman disiplin apalagi huku­man disiplin berat harus ada pemeriksaan terhadap terperiksa dalam hal ini selaku orang yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Perundang-Undangan harus dibuat Berita Acara Pemeriksaan Sehingga berdasarkan Konsi­deran menimbang huruf b se­bagaimana disebutkan diatas tidak pernah dilakukan sehingga keputusan tersebut cacat yuridis, dalam hal ini tidak memenuhi aspek prosedur maupun subs­tansi juga asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagai aspek keabsahan.

“Bagi saya, apa yang dilakukan oleh Gubernur Maluku tersebut akan menjadi citra buruk dan mencederai kebijakan peng­angkatan Penjabat Kepala Dae­rah dalam mengisi kekosongan jabatan kepala daerah pada masa transisi menuju Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024, yang akan sarat dengan kepen­tingan politik apabila Pi Bupati dan Walikota yang berasal dari JPT Pratama lingkup Pemda Provinsi se-Indonesia akan me­lakukan tindakan yang sama jika tidak melaksanakan dan sejalan dengan kepentingan politik dan pribadi Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian,” ungkap Marasabessy.

Dengan adanya penyalahgu­naan kewenangan oleh Gubernur Maluku itu, Marasabessy ber­harap Mendagri untuk mencabut SK tersebut.

“Kami memohon kepada bapak Menteri Dalam Negeri, kiranya dapat membatalkan/mencabut Keputusan Gubernur Maluku Nomor 576 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama tanggal 3 Agustus 2023,” tandas Ma­rasabessy. (S-20)