AMBON, Siwalimanews – Kepala Kantor BPN Kabupaten Buru, Nurdin Karepesina diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Namlea, Selasa (18/8).

Selain Nurdin,  tim penyidik juga memeriksa, salah satu mantan staf Kantor BPN Buru berinisial P.S. Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 14.00 WIT hingga 16.30 WIT di Kejari Namlea.

“Tadi keduanya telah diperiksa sebagai saksi perkara pengadaan tanah untuk pembangunan  PLTG Namlea,” jelas Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada Siwalima, Selasa (18/8).

Sapulette mengatakan, pemeriksaan kedua saksi merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya. Namun Samy tidak membeberkan apa saja yang ditanyakan kepada dua saksi tersebut.

Kata dia, pemeriksaan ini merupakan pengembangan penyidikan dalam upaya kejaksaan membongkar secara keseluruhan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.

Baca Juga: Kajati Komitmen Tuntaskan Korupsi di Maluku

Dalam kasus ini tim penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu, pemilik lahan Ferry Tanaya dan mantan Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Kabupaten Buru, Abdul Gafur Laitupa.

Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa 6 orang  sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi pembelian lahan PLTG Namlea, Kabupaten Buru.

Dari enam saksi tersebut, ada mantan Camat Namlea yang saat ini menjabat Kepala Satpol PP Kabupaten Buru Karim Wamnebo, dan Kepala Sub Seksi Pengukuran BPN Kabupaten Buru Yunus Sujarwadi.

Selain itu, ada pegawai BPN Namlea, R. Indra Trikusuma dan pegawai Kantor Desa Namlea, Moksen Albar. Serta, dua mantan Kades Namlea, Talim Wamnebo dan Husen Wamnebo.

Untuk diketahui,  status hukum kasus ini dinaikan ke tahap penyidikan sejak akhir Juni 2019, setelah dalam penyelidikan, penyidik Kejati Maluku menemukan bukti­bukti kuat adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.

Lahan seluas 48.645, 50 hektar itu, dibeli oleh PT PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara dari pengusaha Ferry Tanaya untuk pembangunan PLTG 10 megawatt.

Sesuai NJOP, lahan milik Ferry Tanaya itu hanya sebesar Rp 36.000 per meter2. Namun jaksa menemukan bukti, dugaan kongkalikong dengan pihak PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara yang saat itu dipimpin Didik Sumardi, sehingga harganya dimark up menjadi Rp 131.600 meter2.

“Jika transaksi antara Ferry Tanaya dan PT PLN didasarkan pada NJOP, nilai lahan yang harus dibayar PLN hanya sebesar Rp.1.751.238. 000. Namun NJOP diabaikan,” kata sumber di Kejati Maluku.

PLN menggelontorkan Rp.6.401. 813.600 sesuai kesepakatan dengan Ferry Tanaya. (Cr-1)