AMBON, Siwalimanews – Ditreskrimsus Polda Maluku diminta untuk intens berkoordinasi dengan BPKP, sehingga memper­cepat audit kerugian negara kasus dugaan korupsi distribusi cada­ngan beras pemerintah (CBP).

Koordinasi penting dilakukan sehingga perbedaan antara Ditres­krimsus dan auditor bisa disa­makan.

“Koordinasi itu penting, supaya ada kejelasan kasus, BPKP dan polisi harus saling komunikasi agar kasusnya tidak berlarut-larut,” kata Praktisi Hukum, Djidon Batmamolin kepada Siwalima, Sabtu (4/4).

Menurutnya, audit kerugian negara dibutuhkan dalam penyidi­kan dugaan korupsi CBP Tual. Kalau koordinasi perlu dilakukan, sehingga audit tidak menjadi penghambat.

“Jadi perlu ada komunikasi, su­paya secepatnya hasil audit keru­gian negara itu diketahui untuk kepentingan proses hukum selan­jut­nya,” ujar Batmamolin.

Baca Juga: Penganiaya Pemuda Tulehu Terancam 7 Tahun Penjara

Hal yang sama juga disampaikan Akademisi Hukum Unidar Ambon, Rauf Pelu. Menurutnya, semakin cepat melakukan komunikasi, sema­kin baik.

“Kita berharap kasus ini bisa terungkap secara jelas, sehingga bagi terlibat juga bisa segera mempertanggungjawabkannya secara hukum,” tandasnta.

Beda Pendapat

Seperti diberitakan, BPKP dan penyidik Ditreskrimsus Polda Ma­luku beda pendapat soal dokumen disposisi Walikota Tual, Adam Ra­hayaan untuk distribusi CBP tahun 2016-2017.

Dokumen itu dibutuhkan auditor untuk menghitung kerugian negara. Tetapi bagi penyidik, disposisi tidak terlalu penting.

“Jadi ini kan hanya soal dokumen disposisi yang dimintakan pihak BPKP Perwakilan Maluku. Memang  kalau soal disposisi itu kita sudah berupaya dan disposisinya tidak ada lagi. Disposisi tidak  terlalu teknis dalam rangka perhitungan kerugian negara dan sudah disam­paikan kepada BPKP Perwakilan Maluku,” jelas Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Eko Santoso kepada wartawan, Jumat (27/3), di Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku.

Santoso mengatakan, penyidik Ditreskrimsus akan terus melakukan koordinasi dengan BPKP untuk menuntaskan audit dugaan korupsi CBP Kota Tual.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi penyaluran CBP Kota Tual dilaporkan ke Polda Maluku oleh Hamid Rahayaan selaku Plt Walikota Tual, dan warga  Tual Dedy Les­mana pada Selasa, 19 Juni 2018 lalu, dengan terlapor Walikota Tual Adam Rahayaan.

Dalam laporannya disebutkan, Adam Rahayaan sebagai walikota diduga telah melakukan penipuan dan pembohongan atas CBP di Kota Tual.

Ia menyalahgunakan kewena­ngan­nya selaku Walikota Tual, yang de­ngan sengaja membuat berita palsu guna mendapatkan CBP. Adam membuat surat perintah tugas  Nomor 841.5/612 guna melaku­kan koordinasi dengan Bulog Divre Wilayah II Tual dan Provinsi Maluku, dimana surat tugas tersebut bertentangan dengan kewenangan yang dimiliki oleh Dinas Sosial.

Selain itu pula, beras yang telah didistribusikan sebanyak 199.920 kg, sepanjang tahun 2016-2017 tidak pernah sampai kepada warga yang membutuhkan. (Mg-2)