AMBON, Siwalimanews – AFB, tersangka kasus penganiayaan terhadap RM (22) warga Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Malteng, terancam dihukum tujuh tahun penjara. Pria 22 tahun itu diancam melanggar pasal 351 ayat 3 KUHP.

Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy mengata­kan, sejumlah saksi yang mengeta­hui kejadian itu sudah diperiksa dan semua mengarah kepada perbuatan yang dilakukan tersangka.

“Barang bukti sudah lengkap, dimana saksi-saksi sudah diperiksa, kini saatnya penyidik melakukan perampungan berkas terhadap tersangka. Yang bersangkutan juga kita kenakan dengan pasal 351 ayat (3) yakni penganiayaan mengaki­batkan matinya orang, dengan anca­-man tujuh tahun penjara,” jelas Kai­-supy kepada Siwalima Sabtu (4/4).

Untuk mempertanggungjawab­kan perbuatannya, tersangka kini dita­-han di rumah tahanan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Dianiaya Hingga Tewas

Baca Juga: Berkas Polisi Pesta Narkoba di Asrama ke Pengadilan

Miras kembali menjadi pemicu tindakan penganiayaan yang merenggut nyawa orang.

Kejadian penganiayaan ini terjadi di Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, tepatnya di Kebun Coklat, Kamis (2/4), dimana RM (22) warga Desa Tulehu, tewas usai dianiaya temannya sendiri AFB (22).

Peristiwa penganiayaan tersebut diketahui dipicu oleh minuman keras, melihat sebelum pengania­yaan terjadi, korban dan pelaku sama-sama mengkonsumsi miras tradisional jenis Sopi. Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy, kepada wartawan di Ma­-polresta Ambon Jumat (3/4) menje­-laskan, peristiwa itu bermula ketika pelaku bersama korban dan bebera­-pa rekannya sama-sama mengkon­sumsi miras dalam jumlah banyak.

Usai mengkonsumsi miras, korban pelaku dan rekan lainnya pergi ke salah satu tempat rekreasi untuk melanjutkan kegiatan kon­-sumsi miras tersebut. “Menurut keterangan saksi YT yang merupa­kan rekan korban dan pelaku, mere­-ka mengkonsumsi sopi di kebun coklat sebanyak 12 kemasan plastik, setelah itu mereka ber­pindah ke Pantai Batu Kuda dan lanjut minum 8 kemasan,” jelas Kaisupy.

Semakin banyak konsumsi miras membuat suasana semakin tak terkendali. Korban yang saat itu tertidur di semak-semak lokasi rekreasi dibangunkan oleh pelaku, namun korban yang juga dalam kondisi mabuk melawan sehingga dipukul oleh pelaku.

“Awalnya pelaku sudah mengan­-tar korban ke parkiran motor dan menyuruh korban pulang, namun korban yang sudah mabuk tidur di lokasi parkiran, pelaku kemudian membangunkan korban, namun korban tidak mau, sehingga pelaku melakukan penganiayaan dengan memukuli korban,” bebernya.

Saat itu pelaku memukul korban sebanyak dua kali dengan menggu­-nakan kayu ranting dan mengenai bagian kepala, kemudian pelaku kembali memukul korban dengan tangan dan mengenai pipi sebelah kanan.

Usai dianiaya, korban sempat diantar pulang kerumah oleh saksi, namun tiba di depan lorong rumah korban, saksi disuruh pulang sehi­-ngga selanjutnya saksi tidak me­-nge­tahui peristiwa tersebut. Keeso­-kan harinya, korban di informasikan meninggal dunia di RS Tulehu.

“Korban diketahui sempat dilarikan ke RS Bhayangkara, oleh ayah korban, namun korban dipulangkan ke rumah, tetapi karna kondisi korban yang memburuk dan tak sadarkan diri, keluarga kembali melarikan korban ke RS Tulehu, disana korban dinyatakan telah meninggal,” tandasnya.

Keluarga korban menolak untuk dilakukan proses autopsi dan menyerahkan proses hukum kepada pihak Polisi. Saat ini pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka untuk diproses lanjut.

“Pihak Polsek Salahutu telah menjelaskan kepada pihak keluarga untuk dilakukan otopsi, namun pihak keluarga menolak, semantara penyidik Reskrim Polsek Salahutu Polresta Pulau Ambon telah mengamankan dan menetapkan pelaku sebagai tersangka,” pungkas Kaisupy. (Mg-7)