AMBON, Siwalimanews – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Per­wakilan Maluku telah menerima do­kumen kasus dugaan korupsi proyek saluran irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah tahun 2026 senilai Rp 1.949.000.000, dan sementara ditelaah.

“Benar kita sudah terima doku­mennya, kita telaah dulu,” kata Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Perwakilan Maluku, Affandi, singkat kepada Siwalima, Rabu (1/4).

Wakil Ketua DPRD Maluku, Aziz Sangkala berharap, dugaan ko­rupsi proyek irigasi Desa Sari­putih segera audit. “Diharapkan BPKP mempercepat proses audit ke­rugian negara,” kata Sangkala.

Dikatakan, hasil audit digunakan jaksa sebagai penuntut umum memperkuat tuntutannya.

Anggota DPRD Maluku dapil Maluku Tengah ini sangat me­nyayangkan terjadi tindak pidana korupsi dalam proyek saluran irigasi di Desa Sariputih.

Baca Juga: Berkas Kasus Penggelapan Pajak Kendaraan tak Jelas

“Kejadian ini tentu merugikan masyarakat dan para petani yang mengharapkan bantuan peme­rintah, karena ulah orang yang tidak bertanggung jawab,” tandasnya.

Sangkala mengharapkan, kasus ini dituntaskan dan mereka yang terlibat dihukum sehingga membe­rikan efek jera.

Pasok Dokumen

Seperti diberitakan, penyidik Kejari Maluku Tengah telah menye­rahkan dokumen kasus dugaan korupsi proyek saluran irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah tahun 2026 senilai Rp 1.949.000. 000 ke BPKP Perwakilan Maluku.

Dokumen yang dipasok terma­suk BAP saksi dan tersangka untuk kepentingan audit kerugian negara.

“Tadi, kami sudah menyerahkan semua dokumen ke BPKP terma­suk seluruh BAP saksi dan ter­sangka yang telah kami periksa,” kata Kasi Pidsus Kejari Malteng, Asmin Hamja melalui Kasi Intel Kejari Malteng, Karel Benito, ke­pada Siwalima, melalui telepon selulernya, Rabu (1/4).

Ia menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya sudah memeriksa 17 saksi, termasuk tersangka, Benny Liando, yang merupakan kontraktor pemenang tender proyek irigasi Sariputih.

“Kami berharap dengan dise­rahkannya seluruh dokumen ini, BPKP bisa segera melakukan audit agar dapat diketahui berapa besar kerugian negara dari kasus ini,” harapnya.

Disinggung soal agenda peme­riksaan mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PU Maluku, Megi Samson, Hamja mengatakan, pemeriksaan ditunda hingga 1 Mei mendatang.

“Karena sampai saat ini masih dalam upaya pencegahan virus Corona-19 maka pemeriksaan ditunda hingga 1 Mei mendatang,” katanya.

Pemeriksaan Ditunda

Penyidik Kejari Malteng me­nunda pemerikaan mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PU Maluku Emma Elsa Samson alias Megi Samson.

Megi dipanggil untuk diperiksa, Senin (23/3), namun ia tidak hadir karena  sementara melakukan ka­ran­tina mandiri selama 14 hari terkait pencegahan virus corona, setelah pulang dinas dari Jakarta.

“Sesuai jadwal, ibu Megi itu dipanggil hari ini namun tidak ha-dir,” jelas Kasi Intel Kejari Malteng, Karel Benito, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya.

Megi akan diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi proyek saluran irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara, Kabu­paten Malteng Utara tahun 2016 senilai Rp 1.949.000.000. Sebe­lumnya ia dipanggil tim penyidik Kejari Malteng pada Selasa (17/3), namun tak hadir.

Benito menjelaskan, pihaknya telah menerima surat dari Sekda Maluku, Kasrul Selang, yang men­jelaskan Megi Samson sementara melaksanakan karantina mandiri, karena baru kembali dari dinas di luar daerah.

“Tadi kita menerima surat dari sekda yang menjelaskan bahwa ibu Megi tidak bisa hadir karena beliau sementara melaksanakan karantina mandiri, karena baru kembali dari tugas dinas di luar daerah tanggal 16 Maret dan sesuai aturan karantina mandiri itu jarus dilakukan selama 14 hari,” ujarnya.

Benito mengatakan, pemerik­saan Megi Samson diagendakan lagi pada 1 Mei mendatang. “Kita jad­walkan lagi agenda pemerik­saannya pada 1 Mei mendatang, dan diharapkan bisa kooperatif terhadap panggilan kami,” tan­dasnya.

Mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah kon­traktor CV Surya Mas Abadi Yonas Riupassa, PPTK Ahmad Anis Litiloly, pembantu PPTK Markus Tahya, Mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air pada Dinas PU Maluku Emma Elsa Samson alias Megi Samson dan Benny Liando, kontraktor pemenang tender proyek irigasi Sariputih.

Yonas, Anis dan Tahya duluan di­te­tapkan sebagai tersangka. Se­telah itu, Megi Samson dan Benny Liando. Liando ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung ditahan setelah diperiksa tim penyidik Kejari Malteng pada Selasa (17/3). Sedangkan Megi Samson tak memenuhi panggilan penyidik.

Sebelumnya Megi Samson di­cecar selama 8,5 jam oleh penyidik Kejari Malteng, Kamis (9/1). Ia diperiksa pukul 11.00 hingga 19.30 WIT di Kantor Kejari Malteng, Ma­sohi, dan dicecar sekitar 25 pertanyaan. (S-19)