Koordinasi Polisi dan BPKP Percepat Audit CBP Tual
AMBON, Siwalimanews – Ditreskrimsus Polda Maluku diminta untuk intens berkoordinasi dengan BPKP, sehingga mempercepat audit kerugian negara kasus dugaan korupsi distribusi cadangan beras pemerintah (CBP).
Koordinasi penting dilakukan sehingga perbedaan antara Ditreskrimsus dan auditor bisa disamakan.
“Koordinasi itu penting, supaya ada kejelasan kasus, BPKP dan polisi harus saling komunikasi agar kasusnya tidak berlarut-larut,” kata Praktisi Hukum, Djidon Batmamolin kepada Siwalima, Sabtu (4/4).
Menurutnya, audit kerugian negara dibutuhkan dalam penyidikan dugaan korupsi CBP Tual. Kalau koordinasi perlu dilakukan, sehingga audit tidak menjadi penghambat.
“Jadi perlu ada komunikasi, supaya secepatnya hasil audit kerugian negara itu diketahui untuk kepentingan proses hukum selanjutnya,” ujar Batmamolin.
Baca Juga: Polisi Tutup Kasus Warga Gunung Nona Bunuh DiriHal yang sama juga disampaikan Akademisi Hukum Unidar Ambon, Rauf Pelu. Menurutnya, semakin cepat melakukan komunikasi, semakin baik.
“Kita berharap kasus ini bisa terungkap secara jelas, sehingga bagi terlibat juga bisa segera mempertanggungjawabkannya secara hukum,” tandasnta.
Beda Pendapat
Seperti diberitakan, BPKP dan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku beda pendapat soal dokumen disposisi Walikota Tual, Adam Rahayaan untuk distribusi CBP tahun 2016-2017.
Dokumen itu dibutuhkan auditor untuk menghitung kerugian negara. Tetapi bagi penyidik, disposisi tidak terlalu penting.
“Jadi ini kan hanya soal dokumen disposisi yang dimintakan pihak BPKP Perwakilan Maluku. Memang kalau soal disposisi itu kita sudah berupaya dan disposisinya tidak ada lagi. Disposisi tidak terlalu teknis dalam rangka perhitungan kerugian negara dan sudah disampaikan kepada BPKP Perwakilan Maluku,” jelas Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Eko Santoso kepada wartawan, Jumat (27/3), di Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku.
Santoso mengatakan, penyidik Ditreskrimsus akan terus melakukan koordinasi dengan BPKP untuk menuntaskan audit dugaan korupsi CBP Kota Tual.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi penyaluran CBP Kota Tual dilaporkan ke Polda Maluku oleh Hamid Rahayaan selaku Plt Walikota Tual, dan warga Tual Dedy Lesmana pada Selasa, 19 Juni 2018 lalu, dengan terlapor Walikota Tual Adam Rahayaan.
Dalam laporannya disebutkan, Adam Rahayaan sebagai walikota diduga telah melakukan penipuan dan pembohongan atas CBP di Kota Tual.
Ia menyalahgunakan kewenangannya selaku Walikota Tual, yang dengan sengaja membuat berita palsu guna mendapatkan CBP. Adam membuat surat perintah tugas Nomor 841.5/612 guna melakukan koordinasi dengan Bulog Divre Wilayah II Tual dan Provinsi Maluku, dimana surat tugas tersebut bertentangan dengan kewenangan yang dimiliki oleh Dinas Sosial.
Selain itu pula, beras yang telah didistribusikan sebanyak 199.920 kg, sepanjang tahun 2016-2017 tidak pernah sampai kepada warga yang membutuhkan. (Mg-2)
Tinggalkan Balasan