AMBON, Siwalimanews – Kejati Maluku mengancam akan menyemput paksa kontraktor Direktur PT Inti Artha Nusantara Hartanto Hoetomo yang mengerjakan proyek Taman Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Dalam kasus Taman Kota Saumlaki, Kejaksaan Tinggi Maluku telah menetapkan empat tersangka yaitu, mantan Kepala Dinas PUPR KKT Andrianus Sihasale, Wilelma Fenanlampir (PPTK), Frans Yulianus Pelamonia (pengawas) dan Direktur PT Inti Artha Nusantara Hartanto Hoetomo selaku kontraktor pekerjaan.

Hanya saja dari empat tersangka ini, baru tiga tersangka  yakni Eks Kadis, PPTK dan pengawas yang ditahan. Sementara kontraktor yakni Hartanto Hoetomo yang juga tersangka dalam kasus ini belum juga memenuhi penggilan jaksa.

Kajati Maluku Rorogo Zega dalam keterangan persnya, Kamis (22/7) mengatakan upaya pemanggilan sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Sesuai ketentuan hukum jika tersangka tidak memenuhi panggilan ketiga, maka penyidik akan melakukan penjemputan paksa.

“Panggilan sudah tiga kali, yang terakhir tersangka harus memenuhi panggilannya pada Jumat (23/7) besok dan ini batas pemanggilan, kalau tidak kita akan lakukan upaya paksa,” janji Kajati.

Baca Juga: Realisasi Pendapatan Maluku Capai 99 Persen

Kajati menegaskan akan menempuh ketentuan hukum lain dengan memasukan tersangka ke daftar pencarian orang (DPO) dengan status buronan.

“Kita tidak akan panggil lagi, kita akan tempuh ketentuan sesuai ketentuan hukum yang ada, yakni masukan tersangka ke dalam daftar pencarian orang,” tegasnya.

Tetapkan Tersangka

Kejati Maluku akhirnya menetapkan empat tersangka dalam dugaan korupsi taman kota di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Informasi yang dihimpun Siwalima dari sumber terpercaya di Kejati Maluku mengaku, penetapan tersangka dilakukan setelah sejumlah rangkaian penyidikan yang dilakukan  mendapatkan alat bukti yang kuat.

Selanjutnya berdasarkan alat bukti tersebut, penyidik akhirnya menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus ini. Keempat tersangka masing masing adalah Dony Sihasale, Wilma Laratmase, Rio Pulo Mas dan Angky Pelamonia. Keempat tersangka berasal dari Dinas PUPR KKT dan kontraktor.

Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi yang dikonfirmasi wartawan di Ambon, Selasa (1/6) membenarkannya. Penetapan tersangka di kasus ini sendiri sudah dilakukan sejak 27 Mei lalu.

“Iya sudah ada tersangka, penetapannya 27 Mei kemarin,” ungkap Wahyudi.

Sebelumnya, BPKP Perwakilan Maluku mulai melakukan audit kerugian negara kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Taman Kota Saumlaki.

“Kalau kasus taman kota KKT kita sudah mulai audit,” ujar Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi BPKP Perwakilan Maluku, Sapto Agung Riyadi kepada Siwalima.

Dikatakan, dokumen yang diberikan penyidik sudah cukup. Hal itu membuat pihaknya menargetkan audit kasus itu secepatnya rampung.

“Dokumennya udah lengkap. Sebentar lagi akan terbit surat tugas dan kita akan lakukan proses audit,” tegasnya.

Riyadi memastikan, audit itu akan selesai dalam 20 hari kerja. Dengan catatan, apabila tidak ada dokumen yang dibutuhkan lagi. Ia juga akan terus berkoordinasi dengan penyidik agar secepatnya menyerahkan dokumen yang diminta apabila ada yang kurang. (S-45)