AMBON, Siwalimanews – Kendati kontrak pekerjaan lanjutan rehabilitasi Mess Maluku telah berakhir, namun pekerjaan belum juga diselesaikan oleh pihak kontraktor pelaksana.

Pemprov Maluku sejak 27 April 2023 lalu, menunjuk CV Sisilia Mandiri sebagai kontraktor pelaksana rehabilitasi dengan waktu pekerjaan 120 hari dan berakhir pada 26 Agustus lalu. Namun, sayangnya sampai dengan saat ini terpantau pekerjaan lanjutan rehabilitasi yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp4.4 miliar ini tak kunjung selesai.

Miliaran rupiah tersebut diperuntukkan perbaikan 57 kamar dan pengadaan seluruh kebutuhan kamar yang berada di lantai empat hingga lantai tujuh seperti pengadaan tempat tidur, bantal kepala, bantal guling, closed, shower, televisi dan lainnya.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku Fauzan Alkatiri membenarkan jika sampai dengan saat ini kontraktor yang mengerjakan proyek ini belum mampu menyelesaikan pekerjaannya. Hal itu diketahui saat Komisi III disela-sela agenda studi banding di Jakarta, melakukan tinjauan langsung ke Mess Maluku dan ditemukan jika pekerjaan belum tuntas dilakukan.

“Memang pekerjaan belum selesai dikerjakan sampai dengan saat ini, kalau sudah pasti sudah dioperasikan, tapi nyatanya belum tuntas,” ujar Alkatiri kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Kamis (31/8).

Baca Juga: Watubun Minta Sekda Jangan Malas

Alkatiri menjelaskan, pihaknya saat tiba di gedung Mess Maluku langsung disambut oleh Kepala Perwakilan Maluku Saiful Patta.

“Kita mau lihat langsung tapi ditahan oleh kepala perwakilan, jadinya kita hanya berdiri di halaman saja tapi pekerjaannya memang belum siap,” tandasnya.

Alkatiri menyesalkan, pekerjaan Mess Maluku selama empat tahun dengan anggaran Rp20.7 miliar, tetapi tidak kunjung tuntas, padahal pekerjaan rehabilitasi yang dilakukan tidak begitu berat. Karenanya, sekembalinya ke Ambon, komisi bakal melakukan pertemuan untuk menyikapi pekerjaan Mess Maluku yang belum tuntas.

“Nanti kita bicara terkait dengan persoalan ini, tapi bagi saya Pansus harus kita bentuk untuk mengusut kasus ini,” tandasnya.(S-20)