NAMLEA, Siwalimanews – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Perwakilan Provinsi Maluku menggelar sosialisasi tentang Desiminasi Standar Norma dan Pengaturan Hak atas Tanah dan Sumber Daya Alam di Kota Namlea, Kabupaten Buru, Rabu (10/5).

Ketua Komnas HAM perwakilan Maluku Anselmus Siwa Bolen didampingi Analis Pelanggaran HAM  Rudi Kurniawan, dalam sosialisasinya mengatakan, isu yang diangkat dalam kegiatan tersebut adalah sumber daya alam dan lingkungan.

Isu ini diangkat karena, kasus agraria khususnya sumber alam dan lingkungan adalah kasus yang paling  banyak dilaporkan atau ditujukan ke Komnas HAM.

“Secara nasional ada 1000-2000 kasus per tahun. Di tahun 2021 Komnas HAM menerbitkan satu standar yang namanya standar norma dan hak asasi manusia terkait sumber daya alam dan lingkungan. Untuk itu berangkat dari urgensi kasus yang ada di Pulau Buru, maka Komnas HAM merasa penting untuk melakukan sosialisasi di Buru,” ucap Aselmus.

Dari hasil sosialiasi dan temuan serta masukan yang diperoleh kata Kurniawan akan disampaikan ke Komnas HAM pusat untuk ditindaklanjuti, kemudian dipelajari, dianalisa dan akan dikeluarkan semacam rekomendasi sesuai kondisi yang ada di Buru” ujar Aselmus.

Baca Juga: Andi Rahman Desak Pemkot Proses Hukum Pengelola Parkir

Nantinya rekomendasi itu akan disampaikan ke Penjabat  Bupati Buru, Ketua DPRD, Kapolres dan Dandim 1506 Namlea, dan pihak-pihak terkait. Selama kegiatan desiminasi berlangsung, masalah yang paling banyak disoroti peserta, yakni pengelolaan sumber daya Alam potensi emas di tambang ilegal Gunung Botak.

Diduga telah terjadi pelanggaran HAM berat disana yang menyebabkan ribuan orang mati, ada yang tertimbun, dibunuh. Bahkan ada yang ditembaki oknum aparat hingga tewas. Walau statusnya masih ilegal dan sudah dilarang beroperasi oleh Presiden Jokowi, namun aktivitas disana masih terus berlanjut hingga kini.

“Karena itu, semua sepakat agar ada penindakan dan penegakan hukum yang keras disana,” cetusnya.

Dekan Fakuktas Hukum Uniqbu Saiful Rahman bahkan dengan lantang meminta kepada pihak kepolisian agar menangkap dan mengadili para tokoh adat yang turut merestui baik lisan maupun tulisan terhadap aktifitas ilegal di GB, sehingga kini berdampak luas terhadap pencenaraningkunhan yang semakin parah di sana.(S-15)