Komitmen Pempus untuk M-LIN & ANP Dipertanyakan
AMBON, Siwalimanews – Mantan Wakil Walikota Tual, Hamid Rahayaan mempertanyaan komitmen Pemerintah Pusat dalam membangun dua proyek strategi nasional Maluku-Lumbung Ikan Nasional dan Ambon New Port dipertanyakan.
Menurutnya, janji politik pembangunan LIN dan ANP di Maluku oleh Presiden Susilo Bambang Yudoyono dan Presiden Joko Widodo sudah memasuki waktu tujuh belas tahun namun belum ada kepastian apakah mereka konsisten dengan janjinya kepada rakyat Maluku.
Kini Rakyat Maluku sangat mengharapkan agar presiden jokowi dodo dapat memenuhi janjinya membantu rakyat Maluku dengan proyek LIN dan ANP, sehingga tercipta lapangan pekerjaan dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Maluku
“Namun menjadi pertanyaan apakah benar Presiden Jokowi sungguh-sungguh dengan janjinya kepada rakyat Maluku atau hanya sekedar membangun wacana untuk menyenangkan telinga rakyat Maluku. Tentu menjadi tanda tanya karena sampai dengan saat ini Presiden belum memperlihatkan kesungguhanya untuk membangun LIN dan ANP di Maluku,” jelas Rahayaan dalam rilis kepada Siwalima, Rabu (30/3).
Menurutnya, jika Presiden Jokowi memiliki komitmen untuk memenuhi janjinya kepada rakyat Maluku untuk pembangunan proyek LIN dan ANP, maka sudah harus diterbitkan Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah sehingga memiliki dasar hukum dalam pembiayaan negara terhadap proyek tersebut.
Baca Juga: DPRD: Konflik Lahan Sering Timbulkan Masalah“Oleh karena itu saat ini menjadi tugas Gubenur Maluku, 4 orang anggota DPR dan 4 orang anggota DPD serta 45 orang anggota DPRD Maluku untuk menanyakan dan memperjuangkan,” ujar Rahayaan.
Kata, dua proyek pembangunan strategis nasional M-LIN dan ANP harus diperjuangkan oleh para wakil rakyat dan Pemerintah Provinsi Maluku dengan menanyakan kepastian dari Presiden terhadap janji untuk membangun M-LIN dan ANP.
“Tugas gubernur dan wakil rakyat serta anggota DPRD Maluku menanyakan agar adanya suatu kepastian dari Presiden terhadap janji Presiden untuk pembangunan LIN dab ANP,” ujarnya.
Lebih lanjut kata Rahayaan, jika benar Presiden Jokowi konsisten dengan janjinya maka segera diterbitkan Peraturan Presiden untuk menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut, tapi jika hanya sekedar janji politik sebagai mana janji Presiden Susilo Bambang Yudhoyono maka agar segara disampaikan kepada rakyat Maluku sehingga ada kepastian.
Hal ini penting, tambah Rahayaan, sehingga rakyat Maluku tidak terus menerus di pimpong.
“Kasihan Maluku ku, aku sedih melihat ketidakadilan yang ada di negara yang ikut di lahirkan oleh mu,” ujar Rahayaan. (S-05)
Tinggalkan Balasan