AMBON, Siwalimanews – Komisi IV DPRD Provinsi Maluku saat ini sementara fokus menyelesaikan tiga ranperda tahun 2021 untuk ditetapkan menjadi Perda.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku Ruslan Hurasan menjelaskan, tiga ranperda usul inisiatif DPRD dan pemda yang saat ini tengah digenjot pembahasannya.

Ketiga ranperda tersbeut yakni, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Ranperda tentang Pembangunan Kepemudaan.

“Saat ini ketiga ranperda ini telah memasuki tahapan harmonisasi dengan melibatkan berbagai stakeholder seperti Kanwil Kemenkumham, Kakanwil Agama, Disnaker, Dispora serta Bagian Hukum Setda Maluku,” ungkap Hurasan kepada Siwalimanews, Selasa (23/11).

Komisi IV kata Hurasan, terus menggenjot pembahasan, bukan saja tiga ranperda ini, melainkan seluruh ranperda yang menjadi tugas dan tanggungjawab mereka di komisi, agar dapat ditetapkan dan menjadi payung hukum bagi pembangunan Maluku.

Baca Juga: Kejati Maluku Kembali Telaah Kasus Dana Covid RS Tulehu

Karena itu, jika nantinya semua tahapan pembentukan perda telah dilakukan, maka Komisi IV juga akan mendorong, agar seluruh ranperda yang telah dibahas ditetapkan sebagai Perda Provinsi Maluku.

“Kalau semua sudah selesai, maka kita akan dorong untuk segera ditetapkan DPRD sebagai produk hukum perda,” janjinya. (S-50)