AMBON, Siwalimanews – Komisi III DPRD tengah menggenjot penyelesaian Ranperda tentang Pusat Distribusi Maluku.

“ Jadi memang kita baru saja menyelesaikan uji publik terkait ranperda Pusat Distribusi Maluku sebagai salah satu syarat untuk menyelesaikan ranperda,” ucap Wakil Ketua Komisi III, DPRD Provinsi Maluku Hatta Hehanussa kepada Siwalimanews, usai melakukan uji publik ranperda dimaksud, Selasa (31/8).

Ranperda ini kata Hehanussa, tengah digenjot penyelesaianny, dan ini merupakan ranperda inisiatif Komisi III tahun 2019 lalu. Namun, karena penyebaran Covid-19 dan beberapa alasan serta kendala lainya, maka ranperda ini baru dapat ditindaklanjuti komisi untuk diselesaikan pada tahun  ini.

“Dalam agenda uji publik komisi melibatkan akademisi, Disperindag dan perwakilan dari  Kanwil Kemenkumham Maluku,” ujar Hehanussa.

Ia berharap, nantinya dengan ditetapkan ranperda ini menjadi perda, maka semua hal yang berkaitan dengan distribusi bahan pokok di Maluku dapat dikelola secara terpadu, guna mendatang pendapatan bagi daerah. (S-50)

Baca Juga: Wenno: Pemprov Jangan Mimpi Bangun RS Baru