AMBON, Siwalimanews – Komisi III DPRD Maluku menyesali sikap manajemen Perusahaan Daerah Panca Karya yang belum menyelesaikan persoalan hak karyawannya berupa gaji selama tujuh bulan serta uang makan selama empat tahun.

“Kita sudah dengar persoalan ini dan kami sangat sesalkan itu, tetapi secara resmi karyawan PD Panca Karya belum sampaikan keluhan itu kepada kami,” ungkap Anggota Komisi III DPRD Maluku M Hatta Hehanusa kepada Siwalimanews di Ambon, Rabu (27/12).

Karyawan PD Panca Karya kata Hehanusa, semestinya menyampaikan persoalan ini secara resmi kepada Komisi III untuk ditindaklanjuti.

Namun hal ini, tidak menjadi persoalan, sebab sebagai wakil rakyat, pihaknya akan menyampaikan adanya persoalan hak karyawan PD Panca Karya tersebut kepada pimpinan agar diagendakan pemanggilan manajemen PD Panca Karya.

“Ini kan sudah dipenghujung tahun dan anggota DPRD juga sedang reses, jadi nanti di tahun baru kita usul untuk segera panggil pihak Panca Karya untuk membicarakan hak-hak karyawan mereka,” janji Hehanusa.

Baca Juga: Soal Putusan MK, DPRD Tunggu Keputusan Mendagri

Menurutnya, pemanggilan harus dilakukan guna mendapatkan penjelasan resmi dari pihak Panca Karya, sebab bagiamana pun hak karyawan mestinya dibayarkan perusahaan.(S-20)