AMBON, Siwalimanews – Walaupun Mahkamah Konstitusi telah memutuskan masa jabatan Gubernur Maluku Murad Ismail akan berakhir pada bulan April 2024, namun DPRD masih menunggu keputusan Menteri Dalam Negeri.

Putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan Suhartoyo tersebut menganulir ketentuan pasal 201 ayat (5)  Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan memberikan waktu bagi kepala daerah hasil pilkada 2018 yang pelantikan pada tahun 2019 menjabat sampai lima tahun.

Ketua Panja Penjaringan calon Penjabat Gubernur di DPRD Maluku Jantje Wenno, membenarkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang pada pokoknya mengabulkan gugatan Gubernur Murad Ismail dan enam penggugat lainnya.

Wenno menjelaskan, jika Mahkamah Konstitusi saat itu memutuskan menolak gugatan, maka Gubernur Maluku Murad Ismail dan Wakilnya Barnabas Orno akan berakhir 31 Desember 2023.

“Memang dikabulkannya gugatan itu maka  jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku akan berakhir pada 19 April 2024, bukan lagi 31 Desember mendatang,” beber Wenno kepada Siwalimanews melalui pesan WhatsApp, Selasa (26/12).

Baca Juga: Walikota Gelar Open Hause

Walaupun demikia kata Wenno, putusan MK tersebut masih belum finish, sebab masih ada tahapan selanjutnya dengan penetapan keputusan Kemendagri.

Ditanya, terkait tiga nama calon penjabat gubernur yang telah diserahkan DPRD, Wenno menegaskan, pengusulan tiga nama calon penjabat dilakukan DPRD sesuai amanat peraturan perundang-undangan sehingga tidak perlu dipersoalkan.

“Prinspinya sampai saat ini kami masih menunggu keputusan Mendagri, semoga Mendagri cepat meresponnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Plh Kepuspen Kemendagri, Yudia Ramli yang dikonfirmasi Siwalimanews terkait putusan MK belum merespon panggilan masuk.(S-20)