AMBON, Siwalimanews – Komisi III DPRD Provinsi Maluku memastikan akan memfasilitasi pembangunan jalan masuk dan talud penahan pada kompleks Perumahan Bukit Hijau Urimessing.

Kepastian ini disampaikan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku Richard Rahakbauw kepada wartawan, Kamis (13/10) usai melakukan rapat kerja bersama pengembang BTN Perumahan Bukit Hijau, Dinas PUPR Kota Ambon dan PUPR Maluku.

Pembangunan perumahan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan sejuta rumah bagi masyarakat miskin yang dicanangkan Presiden Joko Widodo, yang seharusnya didukung oleh Pemerintah Kota Ambon, bukan saja dengan penerbitan ijin, tapi akses masuk juga.

“Pengembang sudah sampaikan surat kepada pak Walikota Ambon saat itu Richard Louhenapessy, tapi dia tidak tindak lanjut, sedangkan ini untuk kepentingan masyarakat, seharusnya dibantu juga,” ujar Rahakbauw.

Untuk mendukung pengambang kata Rahakbauw, maka Komisi III akan melakukan on the spot ke lokasi guna melihat langsung kondisi di lapangan, dan setelahnya akan melakukan koordinasi bersama Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena, untuk dimasukan dalam APBD 2023.

Baca Juga: Sejumlah Pejabat Esalon II dan III di Bursel Bergeser

Selain itu, Dinas PUPR Maluku dan Balai Wilayah Sungai juga akan didorong untuk membantu penyelesaian akses jalan dan talud penahan tanah disekitar perumahan, agar masyarakat yang mendiami perumahan itu akan merasa aman.

Apalagi, setiap kali musim penghujan masyarakat di kawasan Batu Gajah juga mendapat imbas dari pembangunan perumahan ini, kerena itu, berbagai upaya akan dilakukan agar kedepan tidak ada lagi persoalan yang meresahkan masyarakat setempat.

“Prinsipnya kita akan mengawal kebijakan pemerintah pusat terkait sejuta rumah bagi masyarakat yang membutuhkan, dan kami berharap semua pihak dapat bersinergi dalam melihat persoalan ini,” tegas  Rahakbauw.(S-20)