Komisi III akan Kaji Usulan Pembangunan Jembatan di Tayando
AMBON, Siwalimanews – Komisi III DPRD Provinsi Maluku akan melakukan kajian terkait dengan usulan pembangunan jembatan yang akan diberi nama Murad Ismail di Kecamatan Tayando Tam, Kota Tual.
“Memang tim percepatan pembangunan Kota Tual mengusulkan pembangunan jembatan yang diberi nama Murad Ismail dengan panjang 2,1 km maupun infrastruktur lainnya seperti talud penahan ombak dan pembangunan perumahan miskin untuk masyarakat nelayan, tetapi kita akan kaji dulu,” tegas Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw kepada Siwalimanews, di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Rabu (2/6).
Menurutnya, atas usulan itu, Komisi III telah berkoordinasi dengan Pemkot Tual, Pemprov Maluku dan Pemerintah Pusat melalui balai dalam rangka melihat kewenangan pada masing-masing organisasi pemerintahan, sehingga apa yang menjadi harapan dan keinginan masyarakat dapat terwujud.
Selain itu, Komisi III juga telah mendengar semua masukan, baik dari tim percepatan pembangunan, pihak Kecamatan Tayando Tam, Bappeda Maluku, Bagian Keuangan, BPJN dan Balai Wilayah Sungai yang nantinya, masukan tersebut akan dijadikan bahan kajian.
“Kita akan turun melakukan kunjungan pengawasan sekaligus melihat dan mengetahui apakah memang keinginan masyarakat Tayando Tam seperti pembangunan jembatan Murad Ismail dari sisi studi kelayakan bisa atau tidak. Kalau tidak bisa, maka komisi III bisa saja mengusulkan alternatif lain seperti dermaga ferri,” bebernya.
Baca Juga: Puskesmas Dobo Gencar Sosialisasi Vaksin ke MasyarakatSetelah tinjauan langsung, Komisi III bersama mitra akan mengkaji sekaligus, turun kembali untuk melihat secara teknis, nantinya jika a hasil kajian layak, maka akan didudukan sesuai dengan PP 38 tahun 2007 tentang Pembangian Kewenangan Pemerintah Pusat.
Terkait dengan anggaran, Rahakbauw mengaku, anggaran yang diusulkan sebesar Rp 2,1 triliun. Untuk itu u bila hasil kajian layak untuk dibangun, maka Komisi III akan menyampaikan aspirasi ini ke Jakarta untuk dimasukan dalam APBN tahun berikutnya. (S-50)
Tinggalkan Balasan