AMBON, Siwalimanews – Komisi II DPRD Kota Ambon minta Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPR) Daerah untuk menyiapkan dokumen serta data base jumlah objek pajak air bawah tanah di kota ini.

Permintaan itu disampaikan Ketua Komisi II Jafry Taihuttu usai rapat pembahasan pajak air bawah tanah bersama Dinas ESDM Maluku dan BPPR Kota Ambon di Baileo Rakyat Belakang Soya, Kamis (22/4).

Menurutnya, air bawah tanah ini kewenangannya ada pada Pemkot Ambon sesuai UU Nomor 14, namun di tahun 2014 kewenganan itu berpindah ke provinsi termasuk izin dan pemanfaatannya.

“Namun untuk kewenganan penagihan pajaknya ada pada Kota Ambon,” tandas Taihuttu.

Pajak air bawah tanah yang ditarik ini juga kata Taihuttu dilakukan pada perusahaan yang memanfaatkannya, seperti loundri, tempat cuci mobil, restoran dan tempat usaha lainnya. Sementara untuk komsumsi rumah tangga tidak ditarik pajaknya.

Baca Juga: DPRD Maluku Minta Polisi Serius Ungkap Pelaku Penembakan

Untuk itu, bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan air bawa tanah dengan membuat sumur bor guna kebutuhan usaha, harus mendapatkan ijin dari Pemprov Maluku dalam hal ini Dinas ESDM, sementara untuk penarikan pajaknya akan dilakukan oleh pemkot.

“Nah kesepakatan dalam rapat tadi yang diambil yakni, bagi yang membuat sumur bor untuk investasi kedepan harus ikuti aturan yakni dengan meminta ijin dari Dinas ESDM Maluku,” tandasnya.

Ditempat yang sama Kepala Dinas ESDM Maluku Fauzan Khatib menambahkan, aturan soal air bawah tanah sudah jelas, untuk itu setiap tempat usaha yang hendak membuat sumur bor harus mengantongi izin.

Dua izin yang harus dipenuhi yakni izin pengeboran dan izin pemanfaatan/ pengusahaan. Jika kedua izin ini sudah dikantongi, maka dipersilahkan. Namun jika tidak ada izin maka tidak diperbolehkan.

“Jika semua aturan ini sudah dipenuhi, maka kita dari ESDM akan berikan rekomendasi untuk bisa dibor atau dibuat usaha, tapi kalau tidak dipenuhi persyaratan ini, tentu saja tidak bisa,” jelasnya.

Oleh sebab itu dalam rapat tadi, pihaknya memberikan solusi agar setiap tempat usaha yang belum miliki izin, namun mereka sudah terlanjut lakukan pengboran, DPRD Kota diminta agar mengusulkan ke pemerintah pusat, sebelum ada aturan turunan baru, sehingga izin yang belum ada ini bisa diputihkan.

“Ini harus dilakukan segera, jangan sampai aturan dari pusat keluar, hal-hal ini tidak tercantum didalam aturan turunannya,” tandas Khatib. (S-51)