AMBON, Siwalimanews – Pasca penetapan mantan Kadis PU KKT Cs sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi taman kota dan pelataran parkir di Kota Saumlaki, kini Kejaksaan Tinggi Maluku sementara menyiapkan surat pemanggilan kepada mereka untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Dalam waktu dekat, penyidik akan segera melayangkan panggilan pada ke empat tersangka dimaksud untuk diperiksa sebagai tersangka,” ungkap Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (2/7).

Dijelaskan, pemeriksaan ke empat tersangka ini dilakukan sambil menunggu hasil audit dari BPKP, yang menjelaskan secara pasti kerugian negara dari proyek tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan, surat penetapan tersangka dan nota dinas tertanggal 27 Mei 2021, perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara tindak pidana korupsi dan surat pemberitahuan penyidikan perkara tindak pidana korupsi kepada KPK untuk empat tersangka ini.

Keempat tersangka tersebut masing-masing, Rio Pulo Mas sebagai Kontraktor Pelaksana PT Inti Artha Nusantara, Donny Siahasale selaku KPA, Wilma Laratmase PPK, dan pengawas lapangan Angky Pelamonia. (S-45)

Baca Juga: Eks Kadis PU KKT Cs Tersangka Kasus Taman Kota Saumlaki