AMBON, Siwalimanews – Komisi II DPRD Kota Ambon menggelar rapat bersama Dinas Pendidikan dalam rangka membahas proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021.

Rapat secara internal yang dipimpin Ketua Komisi II Jafry Taihuttu yang berlangsung di ruang ruang rapat komisi, Senin (8/6) itu dihadiri oleh Kadis Pendidikan Fahmy Salatalohy beserta staff serta sejumlah anggota komisi.

Usai rapat tersebut, Kadis Pendidikan Fahmy Salatalohy kepada Siwalimanews menjelaskan, rapat yang digelar bersama Komisi II tadi untuk membicarakan proses PPDB.

“Untuk PPDB akan dilakukan secara online dan tetap sesuai sonasi. Kita lakukan ini untuk mencegah  terjadinya  penumpukan murid pada tiap sekolah, sedangkan secara offline dilakukan bagi sekolah yang ada di desa/negeri yang belum ada jaringan internet,” ujar Salatalohy.

Untuk, dari luar zonasi bisa diterima asalkan miliki prestasi akademik dan non akademik, serta bersal dari keluarga miskin. Selain itu dalam proses PPDB juga tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

Baca Juga: Alkatiri Prihatin dengan Kondisi SBT

“Saya marah jika adiminstrasi dibayarkan. Jika ada oknum yang sengaja manfaatkan situasi untuk tarik biaya adimistrasi laporkan ke saya. PPDB gratis karena sudah ada dana BOS,” tegasnya.

Untuk proses belajar mengejar kata Salatalohy tetap akan dilakukan di rumah, agar tetap mengikuti protokol kesehatan dan dalam pengawasan orang tua.

“Anak-anak rentan jika hal ini jadi pikiran untuk tetap di rumah, karena ketika mereka ke sekolah terjadi hal-hal yang tak diinginkan terjadi kepada mereka siapa yang akan bertanggung jawab, sehingga dengan adanya covid langkah ini pun diambil,” ujarnya.

Sementara itu Ketua Komisi II Jafry Taihuttu menjelaskan, dalam tahapan proses PPDB tetap menggunakan sistim sonasi dan dilakukan secara online maupun Off line.

Ia berharap, para guru dapat menyampaikan berkas setiap siswa pendaftaran yang dituju ke sekolah yang dituju sesuai dengan zonasi masing-masing. Untuk proses pendaftaran juga dipungut biaya. (Mg-5)