AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota Ambon kembali memperpanjang penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masayarakat berskala mikro level III.

Sekretaris Kota Ambon AG Latuheru menjelaskan, penerapan PPKM level III kali ini mulai dilaksanakan besok, Rabu (11/8)  sampai dengan Senin (23/8) atau dua pekan kedepan.

Berlanjutnya PPKM Level III ini mengacu pada Instruksi Walikota Ambon Nomor 7 tahun 2021, tetang Keberlanjutan Penerapan PPKM skala mikro level III. Selain itu juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 32 tahun 2021.

“Untuk PPKM kali ini tempat-tempat ibadah seperti masjid, musolah, pura, gereja, dan wihara dan tempat-tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas 25 persen dan mengoptimalkan peribadatan dari rumah dengan memperhatikan petunjuk teknis dari Kementerian Agama,” ucap Sekot dalam keterangan persnya di ruang rapat Vllisingen lantai II Balai Kota, Selasa (10/8).

Sementara untuk waktu operasional tempat makan, baik yang berada di luar atau yang berada di dalam gedung kata Sekot, masih tetap sama yakni akan ditutup pada pukul 21.00 WIT.

Baca Juga: Ketua Sinode Jamin Pemilihan Rektor Sesuai Mekanisme

Sementara pelaksanaan makan minum di tempat umum, warung makan, rumah makan, cafe, rumah kopi dan sejenisnya, yang berada diluar mall, diijinkan beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIT, namun, tetap harus melaksanakan protokol kesehatan yang ketat, serta tetap menerapkan anjuran 50 persen saat menerima tamu.

“Untuk waktu operasional pasar tradisional seperti Pasar Mardika, Pasar Waiheru, Pasar Passo dan lainnya akan dibuka sampai dengan pukul 20.00 WIT. Semua mekanisme itu dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat,” tuturnya.

Sedangkan untuk waktu belanja pada pusat perbelanjaan modern, seperti mall, supermarket, dan gerai-gerai modren akan dibuka hingga pukul 21.00 WIT, dengan pembatasan kapasitas pengunjung 50 persen.

Bagi tempat usaha seperti salon kecantikan, pemangkas rambut, PKL dan usaha sejenisnya juga, diijinkan beroperasi sampai dengan pukul 21.00 WIT. Untuk aktivitas perkantoran, masih tetap menggunakan sistem yang lama, yakni 50:50.

“Yang pertama pelaksanan kegiatan perkantoran akan diberlakukan pola 50:50 dalam artian ada yang kerja dari rumah (work from home) dan ada yang bekerja dari kantor,” urainya.

Untuk sekolah juga, masih tetap dilaksanakan secara daring. Meski saat ini belajar tatap muka telah diperbolehkan, namun itu tak dilakukan di Kota Ambon, lantaran banyak pertimbangan.

“Pelaksanaan belajar mengajar, sekolah, perguruan tinggi maupun tempat-tempat pendidikan di lembaga khursus, masih tetap dilaksanakan secara daring,” tandas Sekot.

Bagi kegiatan olahraga saat ini diperbolehkan, dengan syarat menerapkan protokol kesehatan dan tentunya tanpa penonton, guna menghindari kerumunan, yang tentunya berakibat fatal terhadap munculnya klaster baru.

“Kegiatan olahraga, pertandingan diperbolehkan untuk diselenggarakan tanpa penonton. Yang diutamakan kegiatan olahraga mandiri itu bisa diijinkan. Termasuk kegiatan pernikahan itu masih diijinkan yang belum kita ijinkan yakni pelaksanaan resepsi,” pungkas Sekot. (S-52)