AMBON, Siwalimanews –  Pendataan yang dilakukan Pangkalan TNI AU Pattimura pada wilayah di Negeri Tawiri, sebagai bentuk pengamanan aset negara yang dikuasakan TNI AU kepada Lanud Pattimura, terhadap bangunan-bangunan yang menempati lahan tersebut.

“Pengamanan aset negara Cq Lanud Pattimura di Negeri Tawiri dilaksanakan dengan persuasif dan humanis,” ungkap Kepala Penerangan Lanud Pattimura, Letda Sus Yogi Tri santoso dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Kamis (30/9).

Saat itu, Lanud Pattimura membagikan surat pemberitahuan kepada masyarakat sekitar yang berada di lokasi tersebut, yang telah menempati secara ilegal terhadap aset negara.

Pangkalan TNI AU Pattimura memiliki sertifikat hak pakai Nomor 6 tahun 2010 dari Badan Pertanahan Nasional Kota Ambon milik Pemerintah RI Cq Kementrian Pertahanan RI, dan sebagai pengguna, TNI AU, dan tercatat di inventaris kekayaan negara dengan nomor registrasi 50412000000001 dan nomor SIMAK 2.01.03.06.003.1.

Untuk itu, pihak Lanud Pattimura menghimbau kepada warga yang menempati lahan tersebut untuk segera melapor ke Lanud, agar dilakukan pendataan lebih lanjut.

Baca Juga: Target Menangi Pilgub, Golkar Susun Strategi

Pengamanan aset yang dilakukan oleh Lanud Pattimura juga, berdasarkan Surat Panglima Komando Operasi TNI Angkatan Udara III No: B/270/IV/2021 perihal Penyelesaian Permasalahan Aset di Lanud Pattimura tertanggal 14 April 2021, kepada Komandan Lanud Pattimura yang berisikan, agar Danlanud Pattimura melakukan patroli secara rutin dan terpimpin, karena TNI AU sudah menguasai aset yang disertai dokumen pembuktian yang kuat.

“Apabila ada warga yang menempati/membangun diatas lahan TNI AU Cq Lanud Pattimura, maka warga tersebut dilaporkan secara pidana, yaitu tindak pidana penyerebotan aset negara kepada kepolisian,” jelas Letda Sus Yogi.

Menindaklanjuti instruksi dari Pangkoopsau III sebagai induk komando dari Lanud Pattimura kata Letda Sus Yogi, maka pihak Lanud Pattimura saat ini sedang melaksanakan pengamanan aset dengan pendataan dan penandatanganan surat pernyataan bagi masyarakat yang menempati aset tanah negara tersebut.

Pengamanan aset tersebut, bukanlah untuk melakukan penggusuran, melainkan sebagai pendataan terhadap warga yang menduduki aset tanah negara tersebut.

“Bagi warga yang telah mendirikan bangunan di aset tanah TNI AU Cq. Lanud Pattimura, pendataan tersebut sebagai bentuk informasi, apabila suatu hari aset tanah tersebut akan digunakan untuk kepentingan pemerintah daerah atau pertahanan, masyarakat yang bermukim di aset tanah TNI AU Cq. Pattimura tidak kaget lagi, sehingga mereka memiliki pemahaman dan persiapan sejak dini,” jelas Letda Sus Yogi.

Terkait kegiatan pengamanan aset Pangkalan TNI AU Pattimura lanjut Letda Sus Yogi, sebelumnya tim aset Lanud Pattimura sudah berkoordinasi dengan Gubernur Provinsi Maluku dan disetujui penertiban aset milik Lanud Pattimura sudah sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Selain itu, koordinasi juga sudah dilakukan dengan Kajati Maluku, Walikota Ambon, dan Kapolresta Ambon, yang pada intinya sepakat akan selalu mendukung langkah Lanud Pattimura dalam mengamankan aset tanah negara tersebut sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” beber Letda Sus Yogi.

Merunut kembali sejarahnya, dalam rangka kegiatan operasional latihan TNI AU Cq Pangkalan TNI AU Pattimura sekaligus untuk mempertahankan kedaulatan negara Republik Indonesia, yang pada tahun 1950 baru saja merdeka dan masih rawan dengan upaya penjajahan kembali oleh bangsa Jepang maupun bangsa Belanda ketika itu, maka Kepala Staf Angkatan Perang (KSAP) melalui Surat Nomor 023/P/KSAP/50 tanggal 25 Mei 1950, telah menginstruksikan kepada TNI AU Cq Pangkalan TNI AU Pattimura untuk menguasai lapangan-lapangan terbang, bangunan-bangunan dan alat-alat yang berada di lapangan terbang tersebut.

Dengan demikian pemeliharaan lapangan-lapangan tersebut menjadi tanggungjawab TNI AU Cq Pangkalan TNI AU Pattimura, sebagai benteng pertahanan untuk menjaga kedaulatan NKRI, maka TNI AU Cq Pangkalan TNI AU Pattimura telah diberikan kuasa penuh oleh negara untuk menguasai secara fisik wilayah pertanahan, dimana keberadaan Pangkalan TNI AU Pattimura, di Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

Pada perkembangan selanjutnya, terhadap penguasaan fisik tanah di Desa Laha dan sebagian Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon oleh TNI AU Cq Pangkalan TNI AU Pattimura, Mendagri mengeluarkan Surat Edaran Nomor H.20/5/7 tanggal 9 Mei 1950 tentang penyelesaian tanah-tanah yang dahulu diambil oleh pemerintah Pendudukan Jepang.

“Di dalam surat edaran tersebut dinyatakan bahwa tanah-tanah yang dahulu diambil oleh Pemerintah Jepang dikembalikan kepada pemerintah Republik Indonesia, sehingga menjadi dasar bagi TNI AU Cq Pangkalan TNI AU Pattimura yang telah diberikan hak oleh negara untuk menguasai aset tanah yang berada di Desa Laha dan sebagian Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, dalam rangka melaksanakan kegiatan operasional menjaga kedaulatan negara Republik Indonesia,” tuturnya.

Kemudian dari Mendagri sesuai S.E. No.Agr/40/25/13 tanggal 13 Mei 1953 yang berisi tentang penyelesaian permasalahan tanah-tanah yang dahulu diambil oleh pendudukan Jepang serta batas waktu penyelesaian tanah tersebut, dengan batas waktu berakhir pada akhir tahun 1953. Sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 3783 K/Pdt/1987 tanggal 14 Juni 1989 dan Nomor 3738 K/Pdt/1987 tanggal 14 Februari 1990 menentukan antara lain diatas tanah yang pernah diterbitkan hak eropa misalnya Opstal, Erpacht, Eigendom dan lain-lain tidak mungkin lagi akan melekat hak-hak lainnya, misalnya “hak tanah adat, logika hukumnya ketika di atas tanah tersebut terbit hak-hak eropa, maka “penguasaan” masyarakat hukum adat “lepas/tidak dapat dikuasai” lagi.

Dengan berlakunya Undang-Undang Pertanahan setelah hak-hak tersebut habis atau konversinya habis, maka tanah menjadi tanah negara, sehingga diputuskan oleh negara, bahwa tanah di Desa Laha seluas 209,25 Ha diberikan penguasaannya kepada TNI AU Cq Pangkalan TNI AU Pattimura untuk dijadikan sebagai area kegiatan operasional pertahanan negara demi menjaga kedaulatan NKRI.

Oleh karena itu, sejak saat itu secara administrasi dan legal berdasarkan hukum yang berlaku, TNI AU Cq Pangkalan TNI AU Pattimura resmi menguasai secara fisik tanah negara tersebut. Berkaitan dengan hal itu, diketahui bahwa pihak Pemerintah Negeri Laha Said Laturua pernah mengajukan gugatan PK ke MA terhadap Lanud Pattimura, terkait aset tanah di wilayah Desa Laha dan sebagian Desa Tawiri pada tanggal 22 Mei 2017, dengan hasil bahwa PK yang diajukan oleh Said Laturua ditolak oleh MA, berdasarkan Putusan Nomor 26 PK/Pdt/2018 tertanggal 18 April 2018.

“Diketahui, seorang oknum mantan anggota DPRD SBT Costasius Kolatfeke dengan menyampaikan narasi tentang Lanud Pattimura tanpa data dan fakta yang jelas. Padahal ybs. beristrikan sdri. Betris Latuhalin adalah cucu dari pensiunan PNS TNI AU Lanud Pattimura bagian kesehatan bernama Alwesius Ola, dan meraka saat ini bertempat tinggal di Dusun Kampung Pisang RT 003/04 (masih didalam area sertifikat Hak Pakai Lanud Pattimura),” ungkap Letda Sus Yogi.

Salah satu dari pihak keluarga Betris Latuhalin yaitu Antoni Ola yang beralamat di Dusun Kampung Pisang sudah pernah mengakui, bahwa lahan yang ditempatinya berada diatas tanah milik negara Cq. milik TNI AU Lanud Pattimura dengan membuat surat pernyataan bermaterai tertanggal 25 Januari 2006.

“Melalui Keputusan Pemerintah Desa Tawiri No.0166/KD-TWR/XI/2000, pada 6 November 2000 Pemerintah Desa Tawiri atas nama masyarakat adat Negeri Tawiri, menyatakan bahwa sesuai Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Perang RI Nomor: 023/P/KSAP/50 tertanggal 25 Mei 1950 dan bukti-bukti lainnya, maka kami dengan ini mengakui tanah Lanud Pattimura, Bandara Pattimura dan sekitarnya seluas kurang lebih 251 Ha sesuai peta situasi lokasi Lanud Pattimura tahun 1984 (Terlampir) adalah milik TNI Angkatan Udara Cq Pangkalan TNI AU Pattimura. Apabila dalam tanah seluas kurang lebih 251 Ha sebagaimana tersebut pada butir 3 diatas terdapat tanah Negeri Tawiri yang tidak termasuk tanah Ex Lapangan Terbang Belanda dan Jepang sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Perang Nomor : 023/P/KSAP/1950 tanggal 25 Mei 1950 maka dengan ini kami serahkan tanah tersebut sepenuhnya kepada TNI AU Cq. Pangkalan TNI AU Pattimura,” ucapnya.

Lebih lanjut terkait pemberhentian pembangunan jalan di Negeri Tawiri, pihak Lanud Pattimura sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), melalui Berita Acara Rapat Koordinasi No: 02/IX/2021/Rapat Koordinasi, Pada Hari Rabu 1 September 2021 Pejabat Pembuat Komitmen Paket Pembangunan/Pelebaran Jalan Lingkungan Desa Tawiri Kampung Pisang Kota Ambon, dari putusan Kepala Bidang Cipta Karya selaku PPK menginstruksikan untuk memberhentikan dan memindahkan lokasi pembangunan jalan diluar aset milik TNI AU.

“Sehingga atas dasar itu sangat jelas langkah yang diambil oleh Lanud Pattimura sudah sesuai aturan hukum yang berlaku dan melalui pihak yang berwenang menangani hal tersebut,” pungkas Letda Sus Yogi. (S-51)