AMBON, Siwalimanews – Direktorat Jenederal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menggelar sosialisasi Permendagri Nomor 76 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pada Unit Kerja yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di provinsi dan kabupaten/kota.

Kegiatan yang dikemas sekaligus dengan asistensi pembahasan dana alokasi khusus non fisik di lingkup Disdukcapil se-Provinsi Maluku, dipusatkan di Manise Hotel, Kamis (30/9).

Dirjen Bina Aparatur, Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Ditjen Dukcapil Andi Khiarmoni dalam sambutannya mengatakan, Ditjen Dukcapil sampai saat ini terus melakukan evaluasi kinerja awal tahun sampai dengan triwulan terakhir di tahun ini.

Konsolidasi dan sosialisasi ini sangat penting dilakukan di seluruh jajaran Dukcapil pusat dan daerah, sehingga taat dan patuh pada regulasi kebijakan dan implementasi dalam menjalankan tugas-tugas yang menjadi tanggung jawab kita, guna membahagiakan masyarakat.

“Kita juga harus memberikan masukan kepada atasan terkait hal-hal baru dalam hal informasi yang lebih baru,” ujarnya.

Baca Juga: Warga Tawiri Juga Lapor DPRD Maluku

Sementara terkait kebijakan dengan aparatur dibidang catatan sipil kata Khiarmani, Dirjen Dukcapil kewenangannya tidak hanya terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian aparatur.

“Kami terus bekerja mensosialisasi dan pengembangan kapasitas aparatur, dengan melakukan diklat atau pelatihan dalam rangka implementasi berbagai kerja. Yang jelas ideologi kita, yaitu  membahagiakan masyarakat, membahagiakan penduduk kita, sehingga harus bersama dan bergerak dalam satu komando untuk melayani masyarakat,” tandasnya.

Tugas dan fungsi Ditjen Dukcapil kata dia, yakni membina agar kepala daerah dan para penjabatnya berkinerja tinggi, kemudian  pembinaan hingga ke daerah agar dapat bersama-sama melayani masyarakat serta  Dukcapil diharapkan berkinerja tinggi dengan melakukan pelayanan yang berkualitas, cepat, akurat dan murah.

Sementara itu, Kadis Dukcapil Maluku Mustafa Sangadji dalam sambutannya saat membuka kegiatan itu mengatakan, ASN sebagai sumber daya manusia yang bertugas dalam melayani kepentingan publik, memiliki andil dalam merealisasikan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan, sehingga sangat tergantung pada kemampuan dan kecakapan aparatur negara.

“Oleh karena itu, ASN sudah semestinya memiliki kualitas yang baik agar mampu menjalankan tugasnya secara profesional, adil, bertanggung jawab, tepat dan benar,” tandas Sangadji.

Sementara berkaitan dengan pengangkatan ASN dalam jabatan di lingkup Disdukcapil kata Sangadji, merupakan salah satu bagian dari kebijaksanaan dalam manajemen ASN pada unit kerja, yang menangani urusan administrasi kependudukan di provinsi dan kabupaten/kota,  yang mana telah diatur dalam Permendagri Nomor 76 tahun 2015. (S-39)