AMBON, Siwalimanews – Persoalan kepemili­kan lahan milik Pem­prov Maluku harus di­tuntaskan dalam tahun ini. Kurang lebih 42 hektar lahan milik Pem­prov Maluku belum di­tuntaskan dikarenakan ber­bagai alasan termasuk peng­anggaran.

Ketua Komisi I DP­RD Provinsi Maluku, Amir Rumra menegas­kan, pihaknya bersama Pemprov Maluku akan menyelesaikan kepemi­likan lahan yang men­jadi aset Pemprov Maluku itu secepatnya dituntaskan.

“Kita target 2021 lahan milik Pemprov Maluku tidak ada masalah,” kata Rumra kepada Siwalima, Kamis (18/11).

Komisi I DPRD Maluku dalam tahun ini akan terus mendorong agar persoalan lahan milik Pemerintah Provinsi Maluku dituntaskan, sedangkan terkait de­ngan permasalahan pembayaran, daerah tidak memiliki anggaran yang mendukung, maka dapat dilakukan secara bertahap.

Untuk saat ini, kata Rumra Komisi I sedang fokus untuk menyelesaikan beberapa lahan di Kota Ambon se­perti asrama haji, SUPM, eks perta­nian Passo, dan lahan milik Dinas Kesehatan Maluku, sehingga jika lahan-lahan ini tuntas ditahun 2021 ini maka komisi juga fokus untuk menyelesaikan masalah lahan milik Pemda di daerah-daerah lain.

“Kita agak sulit karena kurang lebih 42 juta hektare milik Pemerintah Provinsi Maluku tetapi pengang­garannya sedikit, padahal ini aset yang mesti kita jaga dan lindungi,” ujar Rumra.

Dikatakan, berdasarkan hasil koor­dinasi Komisi I dengan BPN, ter­nyata lahan milik Pemprov Maluku banyak yang belum memiliki serti­fikat. Akibatnya BPN agak kesulitan karena saat hendak didata masya­rakat sudah mendiaminya. “Kalau ditertibkan dari awal mungkin bisa dikosongkan, contoh di Mandala Remaja Karpan,” ungkap Rumra.

Politisi PKS ini berharap dengan penyelesaian status lahan, nantinya ketika terjadi sengketa para pihak yang sengaja melakukan penye­robotan, Biro Hukum Setda Maluku telah memiliki data yang lengkap sehingga Pemda tidak mengalami kerugian aset. (S-50)