Komisi I Upayakan Lahan Pemprov Maluku Harus Tuntas
AMBON, Siwalimanews – Persoalan kepemilikan lahan milik Pemprov Maluku harus dituntaskan dalam tahun ini. Kurang lebih 42 hektar lahan milik Pemprov Maluku belum dituntaskan dikarenakan berbagai alasan termasuk penganggaran.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra menegaskan, pihaknya bersama Pemprov Maluku akan menyelesaikan kepemilikan lahan yang menjadi aset Pemprov Maluku itu secepatnya dituntaskan.
“Kita target 2021 lahan milik Pemprov Maluku tidak ada masalah,” kata Rumra kepada Siwalima, Kamis (18/11).
Komisi I DPRD Maluku dalam tahun ini akan terus mendorong agar persoalan lahan milik Pemerintah Provinsi Maluku dituntaskan, sedangkan terkait dengan permasalahan pembayaran, daerah tidak memiliki anggaran yang mendukung, maka dapat dilakukan secara bertahap.
Untuk saat ini, kata Rumra Komisi I sedang fokus untuk menyelesaikan beberapa lahan di Kota Ambon seperti asrama haji, SUPM, eks pertanian Passo, dan lahan milik Dinas Kesehatan Maluku, sehingga jika lahan-lahan ini tuntas ditahun 2021 ini maka komisi juga fokus untuk menyelesaikan masalah lahan milik Pemda di daerah-daerah lain.
“Kita agak sulit karena kurang lebih 42 juta hektare milik Pemerintah Provinsi Maluku tetapi penganggarannya sedikit, padahal ini aset yang mesti kita jaga dan lindungi,” ujar Rumra.
Dikatakan, berdasarkan hasil koordinasi Komisi I dengan BPN, ternyata lahan milik Pemprov Maluku banyak yang belum memiliki sertifikat. Akibatnya BPN agak kesulitan karena saat hendak didata masyarakat sudah mendiaminya. “Kalau ditertibkan dari awal mungkin bisa dikosongkan, contoh di Mandala Remaja Karpan,” ungkap Rumra.
Politisi PKS ini berharap dengan penyelesaian status lahan, nantinya ketika terjadi sengketa para pihak yang sengaja melakukan penyerobotan, Biro Hukum Setda Maluku telah memiliki data yang lengkap sehingga Pemda tidak mengalami kerugian aset. (S-50)
Tinggalkan Balasan