AMBON, Siwalimanews – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Amir Rumra mengaku, persoalan kepemilikan lahan Pemda Maluku harus dituntaskan dalam tahun ini.

“Kita target 2021 semua persoalan menyangkut lahan pemda tidak ada masalah lagi,” tandas Rumra kepada Siwalimanews di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Kamis (18/11).

Ia menuturkan, sampai dengan saat ini, kurang lebih 42 juta hektare lahan milik Pemda Maluku yang belum dituntaskan dikarenakan berbagai alasan termasuk penganggaran.

Karena itu, sepanjang tahun ini, Komisi I akan terus mendorong, agar persoalan lahan milik pemda dituntaskan, sedangkan terkait dengan permasalahan pembayaran, bila daerah tidak memiliki anggaran yang mendukung, maka dapat dilakukan secara bertahap.

Untuk itu saat ini, Komisi I sementara fokus untuk menyelesaikan beberapa lahan di Kota Ambon, seperti asrama haji, SUPM, eks Pertanian Passo, dan lahan milik Dinas Kesehatan Maluku, sehingga jika lahan-lahan ini tuntas di tahun ini, maka komisi juga fokus untuk menyelesaikan masalah lahan milik pemda di daerah-daerah lain.

Baca Juga: Dinkes Diminta PerhatikanTunjangan Tenaga Penata Anastesi

“Kita agak sulit, karena kurang lebih 42 juta hektare milik Pemda Maluku, tetapi penganggarannya sedikit, padahal ini aset yang mesti kita jaga dan lindungi,” ujar Rumra.

Lagipula kata Rumra, berdasarkan hasil koordinasi Komisi I dengan BPN, ternyata lahan milik pemda tersebut banyak yang belum memiliki sertifikat, akibatnya BPN agak kesulitan, karena saat turun masyarakat sudah tinggal di daerah itu.

“Kalau ditertibkan dari awal, mungkin bisa dikosongkan, contohnya seperti di Mandala Remaja Karpan,” bebernya.

Politisi PKS Maluku ini berharap, dengan penyelesaian status lahan nantinya, maka ketika terjadi sengketa para pihak yang sengaja melakukan penyerobotan, Biro Hukum Setda Maluku telah memiliki data yang lengkap, sehingga pemda tidak lagi mengalami kerugian aset. (S-50)