AMBON, Siwalimanews – Komisi I DPRD Provinsi Maluku tidak mempermasalahkan, jika nantinya dilakukan sharing anggaran guna menyelesaikan persoalan aset milik Pemerintah Kota Tual yang saat ini sementara digunakan Pemkab Malra.

“Yang pasti kita siap kalau untuk sharing anggaran guna menyelesaikan persoalan aset antara Pemerintah Kota Tual dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara,” ungkap anggota Komisi I DPRD Maluku Benhur Watubun, kepada wartawan usai melakukan rapat kerja bersama pemerintah provinsi, Rabu (23/6).

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 13 ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Tual, ditegaskan penyerahan aset dilakukan lima tahun, sejak pelantikan PenjabatWalikota, namun sampai dengan saat ini belum diserahkan.

Salah satu alasan Pemkab Malra enggan menyerahkan aset ini, karena terjadinya multitafsir terhadap UU dimaksud, dimana terdapat penjelasan yang menyatakan, jika pemkab dapat menyerahkan sebagian aset bukan seluruhnya, sehingga ini yang menjadi persoalan.

Namun dalam pengawasan yang dilakukan DPRD, Pemkab Malra telah bersedia untuk menyerahkan aset kepada Pemkot Tual dengan catatan Pemprov Maluku dapat membantu pembangunan aset yang nantinya diserahkan kepada Kota Tual.

Baca Juga: Gubernur Diminta Selesaikan Persoalan Aset Kota Tual

“Ada titik teranglah, karena Pemkab Malra telah menyediakan lahan, tapi mereka minta provinsinya juga membantu,” jelas Benhur.

Karena itu, Komisi I akan membantu disaat pembahasan APBD tahun 2022 mendatang. (S-50)