AMBON, Siwalimanews – Komisi I DPRD Kota Ambon menilai sertifikat Nomor; 6 tahun 2010 yang dikeluarkan pihK BPN adalah cacat hukum dan prosedur.

Untuk iti BPN Kota Ambon diminta untuk mencabut sertikat tersebut, apalagi, pihak BPN mengaku  tidak pernah melakukan pengembalian batas dan pengukuran, sehingga sertifikat itu tidaklah benar.

“Ketika kita rapat, kita tanyakan kepada BPN mengenai prosedur lahirnya sertifikat Nomor: 6 tahun 2010 misalnya harus ada pengusulan dan diketahui oleh pihak negeri namun dari negeri Tawiri mengaku tidak pernah dilakukan pengukuran atau pengembalian batas,” tandas Ketua Komisi I Zeth Pormes usai melakukan rapat bersama ratusan warga Tawiri, di Baileo Rakyat Belakang Soya. Senin(18/10).

Politisi Partai Golkar ini menilai, semua prosedur lahirnya sertifikat Nomor: 6 sesuai keterangn BPN, tidak pernah dilakukan, maka Komisi I memutuskan, bahwa sertifikat ini cacat secara hukum.

“Kita tidak tahu tiba-tiba sertifikat ini muncul dan yang ironisnya di dalam sertfikat 209 hektar Nomor: 6 tahun 2010 sudah ada 50 rumah yang sudah memiliki sertikat hak milik, bukan hak pakai, lalu bagaimana sertifikat hak pakai bisa timbul di dalam lokasi yang ada hak milik orang,” tandasnya.

Baca Juga: Angka DBD Tinggi, Masyarakat Diminta Waspada

Itu berarti kata Pormes, dari Pihak BPN sepertinya ada yang tidak beres, sehingga, sertifikat Nomor: 6 di atas tanah 209 hektar harus dicabut.

“Lembaga ini mencari keadilan, baik itu dari rakyat Tawiri atau pihak manapun. Bagaimana kita mau menopang sebuah keadilan dalam proses kita letakan undang-undang sebagai dasar konstutisional dan normatif terhadap sertifikat Nomor 6 tahun 2010,” cetusnya.

Oleh karena itu, adapun beberapa rekomendasi yang din disampaikan baik itu kepada Pemkot Ambon maupun TNI AU, bahkan dari Pihak BPN, yakni, meminta Pemkot Ambon melarang semua pihak, termasuk TNI AU untuk tidak mengintimidasi masyarkat dan melakukan pelarangan terhadap kios- kios dan usaha masyarkat sampai ada kepastian hukum.

“Kita meminta pihak BPN mencabut sertfikat Nomor 6 tahun 2010, karena cacat prosedur. Bagaimana BPN mengeluarkan sertifikat dan mengakui tidak pernah lakukan pengukuran, ” pungkasnya. (S-51)